Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan Adies Kadir

Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan Adies Kadir

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota dewan pada Selasa (12/5/2026) untuk menggantikan posisi Adies Kadir pada periode 2026-2029. Pengangkatan ini dilakukan setelah Adies Kadir beralih tugas menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.

Peresmian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Pelantikan Adela didasarkan pada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kader Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dasar hukum pelantikan tersebut yang merujuk pada keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tanggal 21 April 2026 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2026-2029, yaitu Saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Golongan Karya, Daerah Pemilihan Jawa Timur I, menggantikan Saudara Adies Kadir," ujar Puan Maharani, Ketua DPR.

Penetapan Adela sebagai pengganti merujuk pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jawa Timur, Adela berada di posisi kedua perolehan suara terbanyak Partai Golkar di dapil tersebut dengan total 12.792 suara.

Adela Kanasya Adies merupakan putri kandung dari Adies Kadir dan memiliki latar belakang pendidikan kedokteran dari Universitas Airlangga. Sebelum masuk ke parlemen, ia tercatat aktif sebagai praktisi estetika medis di Jakarta dan tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sementara itu, Adies Kadir telah lebih dulu mengucap sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026) di Istana Negara. Langkah ini diambil sesuai Keputusan Presiden Nomor 9/P tahun 2026.

Saat prosesi pengambilan sumpah, Adies menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas di Mahkamah Konstitusi dengan integritas penuh sesuai konstitusi negara.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Adies Kadir, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Mantan Wakil Ketua DPR ini juga memberikan pernyataan mengenai potensi benturan kepentingan di lembaga barunya. Ia memastikan akan bersikap profesional jika terdapat perkara yang melibatkan organisasi politik asalnya.

"Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies Kadir.

Artikel terkait

Rekomendasi