Seorang pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial SR jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan di Jalan Roa Malaka Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (16/5/2026).
Kondisi kesehatan pelapor menurun drastis akibat tekanan psikologis setelah menerima surat panggilan pemeriksaan, seperti dilansir dari Megapolitan. SR dilaporkan balik oleh pihak lawan dan kini menyandang status tersangka di Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya secara bersamaan.
Kuasa hukum SR, Yuspan Zalukhu, mengonfirmasi bahwa kliennya terkejut hingga pingsan saat menerima jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. Persoalan biaya membuat SR terpaksa pulang lebih awal dari rumah sakit meskipun sempat diwajibkan menjalani prosedur cuci darah.
“Hari Kamis klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Dia panik, pingsan. Ya kami bawa ke rumah sakit,” tutur Yuspan.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka ini mengganggu kondisi mental kliennya. Ditambah lagi, pengaduan yang diajukan oleh SR dan rekannya, ICS, terhadap terlapor berinisial S belum menunjukkan kemajuan ke tingkat penyidikan.
“Soalnya psikologis nya sangat terganggu karena merasa kita dah mengadukan kok dilaporkan balik padahal aduan kita sudah ada progresnya secara nyata,” ujar Yuspan.
Perkara ini bermula dari aksi saling lapor antara SR dan S melalui pengaduan masyarakat di Satgas Anti-Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan SR kemudian naik menjadi laporan polisi resmi, tetapi S juga melaporkan balik SR ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan surat hingga penyerobotan tanah berdasarkan laporan bernomor LP/B/6184/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Oktober 2024.
Pihak penyidik belakangan menerapkan Pasal 266 KUHP lama atau Pasal 392 KUHP baru terhadap SR dan ICS. Yuspan berargumen bahwa pernyataan yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut sebenarnya berasal dari tim hukum, bukan dari kliennya langsung.
“Karena mengatakan waktu itu dalam pengaduannya di Mabes Polri itu ‘diduga sebagai mafia tanah.’ Nah, saya bilang kalau kata-kata itu yang melaporkan itu kan penasehat hukum,” ungkap Yuspan.
Tim kuasa hukum saat ini mendesak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus demi keadilan hukum bagi SR. Kendati demikian, pihak pelapor tetap membuka opsi mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah ini di luar jalur pengadilan.
“Sekarang kan semangat hukum kita kan Restorative Justice. Ya klien kami terbuka seandainya pihak lawan ini ya bersedia untuk duduk bersama. Dan itu klien kami juga sudah sampaikan kepada penyidik,” tutur Yuspan.