Pelarangan menonton film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Laksono dinilai melanggar hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi serta hak memperoleh informasi, Kamis (21/5/2026).
Pelarangan nonton bareng karya sinematik investigatif tersebut belakangan ini marak terjadi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, memberikan penegasan mengenai pelanggaran hukum internasional tersebut saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi kalau kemarin ada isu-isu pelarangan nonton film (Pesta Babi) dan sebagainya itu melanggar Pasal 19 ICCPR kira-kira gitu," kata Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works.
Wahyudi memaparkan bahwa instrumen hak asasi manusia internasional yang mengatur privasi dalam komunikasi digital juga telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
"Nah, Pasal 17 (ICCPR) ini bicara tentang privasi yang tadi menjadi ekstensi kaitannya dengan komunikasi digital dan juga sudah diadopsi oleh sejumlah resolusi Majelis Umum PBB," papar Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works.
Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital, menurut dia, mencakup karya film dan konten digital secara tegas.
"Termasuk juga film gitu dikatakan tegas di situ, substansi hukum itu juga dilindungi gitu kan," kata Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works.
Film berdurasi 95 menit tersebut digarap oleh Dandhy Dwi Laksono bersama antropolog Cypri Paju Dale untuk menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan.
Menteri HAM Natalius Pigai ikut merespons fenomena boikot ini dengan menyatakan bahwa penghentian tayangan sinema harus berlandaskan kekuatan hukum peradilan.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pigai berargumen bahwa karya kreatif masyarakat merupakan bagian dari kebebasan berdemokrasi yang sepatutnya mendapatkan ruang apresiasi terbuka.
"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pemerintah menyarankan pihak-pihak yang keberatan terhadap isi tayangan untuk membuat karya tandingan ketimbang melakukan tindakan represi.
"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.