Polda Metro Jaya secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dari Bareskrim Polri pada Jumat (8/5/2026). Langkah koordinasi antarlembaga kepolisian ini dilakukan guna mengefektifkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan konfirmasi terkait diterimanya laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Mabes Polri tersebut. Sejauh ini, pihak kepolisian masih mempelajari berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sudah dilimpahkan (dari Bareskrim Polri)," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal dengan tim penyidik terkait detail penanganan perkara. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan prosedur hukum berjalan sesuai rencana tindak lanjut yang akan disusun.
"Kami ingin menanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut, nanti kami akan minta ke penyidik," kata Budi Hermanto.
Keputusan pelimpahan perkara ini didasari oleh pertimbangan efektivitas penyelidikan mengingat lokasi dan obyek perkara identik dengan laporan yang telah ditangani sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kepolisian daerah memiliki data yang lebih lengkap.
"Kalau kami di Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari awal lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," jelas Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dilansir dari Megapolitan, proses hukum juga terus berjalan di tingkat pemeriksaan saksi oleh tim hukum korban. Kuasa hukum Andrie, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa tim advokasi telah memberikan keterangan kepada pihak berwenang pada Selasa (5/5/2026) terkait detail serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026.
"Pertanyaan itu seputar bagaimana kronologi penyerangan air keras kepada Andrie, berapa jumlah pelaku yang terlibat dalam penyerangan air keras, peran dari masing-masing pelaku, hingga afiliasi pelaku," jelas Jane Rosalina, Kuasa Hukum Andrie.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa pihaknya mendorong penggunaan konstruksi pasal berlapis, termasuk pasal mengenai tindak pidana terorisme dalam KUHP Baru. Hal ini merujuk pada dampak dan sifat serangan yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap aktivis kemanusiaan.
"Terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme gitu ya," kata Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat. Andrie Yunus yang saat itu sedang berkendara motor dihampiri dua orang pelaku berinisial BHC dan MAK yang kemudian menyiramkan cairan kimia berbahaya hingga menyebabkan luka bakar serius pada mata, wajah, dan tubuh korban.
Selain dua eksekutor sipil yang telah teridentifikasi lewat rekaman CCTV, Mabes TNI juga telah menetapkan empat anggota militer sebagai tersangka. Para tersangka dari unsur militer tersebut kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta atas tuduhan penganiayaan berencana.