Siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan prioritas tinggi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan estimasi peluang diterima mencapai 90 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Optimalisasi peluang bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah ini dimungkinkan melalui pemanfaatan berbagai jalur seleksi secara simultan. Siswa dapat menggunakan jalur afirmasi yang dikombinasikan dengan jalur domisili maupun jalur prestasi untuk memperbesar kemungkinan kelolosan di sekolah yang diinginkan.
"Keluarga tidak mampu itu justru punya 90 persen kesempatan untuk masuk di sekolah yang diinginkan," kata Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Gogot menjelaskan bahwa integrasi jalur-jalur tersebut memberikan keistimewaan tersendiri bagi siswa yang memenuhi kriteria kurang mampu.
"Kalau kita mau analisa lebih dalam, murid dari keluarga tidak mampu dia dapat privilege di jalur afirmasi 30 persen, dia kurang mampu dekat dengan sekolah dia dapat privilege domisili, dia tidak mampu berprestasi dia dapat privilege prestasi," ujar Gogot.
Skenario terbaik bagi calon murid adalah ketika mereka menetap di dekat sekolah dan memiliki catatan prestasi akademik atau non-akademik. Menurut perhitungan kementerian, kombinasi ketiga faktor tersebut memberikan jaminan penuh bagi siswa untuk diterima di satuan pendidikan tersebut.
"Kalau dia domisilinya dekat, berprestasi, apalagi kurang mampu, sudah 100 persen masuk dia," ujar Gogot.
Meski demikian, siswa yang bertempat tinggal jauh dari lokasi sekolah tetap memiliki peluang yang signifikan melalui jalur afirmasi murni. Pemerintah memastikan bahwa status ekonomi tetap menjadi variabel penentu yang kuat dalam proses seleksi tahun ini.
"Kalau dia kurang mampu tapi tidak domisilinya jauh tapi dia prestasi 60 persen. Keluarga tidak mampu domisilinya jauh tidak berprestasi masih 30 persen," kata Gogot.
Sistem SPMB 2026 sendiri didasarkan pada prinsip transparansi, kesetaraan akses, dan pelibatan satuan pendidikan swasta. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi diwajibkan mengikuti standar pengelolaan pendidikan yang telah ditetapkan, termasuk penetapan petunjuk teknis yang sudah disosialisasikan sejak awal tahun.
| Jalur | Jenjang SD | Jenjang SMP | Jenjang SMA |
|---|---|---|---|
| Domisili | Min. 70% | Min. 40% | Min. 30% |
| Afirmasi | Min. 15% | Min. 20% | Min. 30% |
| Prestasi | - | Min. 25% | Min. 30% |
| Mutasi | Maks. 5% | Maks. 5% | Maks. 5% |
Kemendikdasmen juga mengatur syarat khusus bagi jalur afirmasi, yakni kewajiban melampirkan kartu kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu seperti PKH atau KIP. Sementara itu, untuk jalur prestasi, seleksi akan melihat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta piagam organisasi seperti OSIS atau pramuka.