Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian terkait meresmikan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat nilai integritas sejak dini di lingkungan pendidikan nasional.
Peluncuran panduan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Peluncuran ini menjadi kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan," kata Akhmad Wiyagus, Wamendagri.
Pasca peresmian tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Wamendagri meminta para Kepala Daerah segera menindaklanjuti program ini. Pemerintah daerah diharapkan menyusun aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) maupun instruksi teknis lainnya guna mendukung implementasi di lapangan.
Upaya regulasi ini dimaksudkan agar penggunaan bahan ajar antikorupsi yang telah tersedia dapat berjalan secara optimal di setiap wilayah. Selain itu, program ini akan difokuskan pada penguatan kurikulum yang sudah ada di sekolah-sekolah.
"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad Wiyagus.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada pelaporan dan evaluasi berkala terhadap program tersebut. Kepala Daerah diinstruksikan untuk memantau hasil kerja Dinas Pendidikan dalam menerapkan materi antikorupsi melalui sistem yang disediakan KPK.
"Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan," tutur Akhmad Wiyagus.