KPK dan Kemendagri Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi

KPK dan Kemendagri Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendagri dan Kemendikdasmen meluncurkan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi pada Senin (11/5/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat integritas nasional melalui jalur pendidikan formal, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pemerintah menargetkan pembentukan karakter sejak dini sebagai tameng utama melawan praktik korupsi di masa depan. Fokus utama program ini menyasar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga sekolah dasar sebagai fondasi awal pembangunan mentalitas jujur.

Wamendagri Akhmad Wiyagus menilai strategi pendidikan sejak tingkat dasar merupakan cara efektif menciptakan ketahanan kolektif masyarakat terhadap tindakan koruptif.

“Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus koruptif dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tangan jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD, dan sekolah dasar karena di usia ini lah karekter itu akan dibentuk dan terbentuk,” kata Akhmad Wiyagus, Wamendagri.

Penanaman nilai integritas dipandang sebagai upaya normalisasi kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat. Akhmad menekankan pentingnya menghapus pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal yang selama ini dianggap lumrah.

“Kita harus melakukan normalisasi kejujuran. Tidak boleh ada lagi anggapan pungli itu adalah suatu biasa atau dengan bangganya kita sebut itu budaya kita, dan uang pelicin adalah suatu hal yang wajar,” ujar Akhmad Wiyagus, Wamendagri.

Guna memperluas dampak kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk segera bergerak. Para kepala daerah diminta menerbitkan regulasi pendukung agar bahan ajar tersebut dapat segera diimplementasikan secara teknis di wilayah masing-masing.

“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaharuan bila diperlukan,” tutur Akhmad Wiyagus, Wamendagri.

Koordinasi lintas lembaga juga akan diperketat melalui mekanisme pemantauan digital. Kepala daerah melalui Dinas Pendidikan wajib melaporkan perkembangan penerapan materi antikorupsi ini kepada pihak berwenang secara berkala.

“Kemudian memperkuat inspektorat daerah Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” ucap Akhmad Wiyagus, Wamendagri.

Artikel terkait

Rekomendasi