Siti Aminah Soroti Praktik Pemaksaan Perkawinan Perempuan di Indonesia

Siti Aminah Soroti Praktik Pemaksaan Perkawinan Perempuan di Indonesia

Praktik pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia, termasuk perkawinan anak dan tradisi kawin tangkap atas nama budaya, disoroti tajam karena dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi pembicara dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Nasional.

"Tapi secara sosial itu tetap terjadi. Ini berarti pendekatan hukum enggak cukup. Pendekatan hukum itu hanya sedikit dari upaya menyelesaikan masalah sosial," kata Siti Aminah Tardi, Mantan Komisioner Komnas Perempuan.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) tersebut menjelaskan fenomena kawin tangkap sebagai tindakan pengambilan perempuan di bawah umur di tempat umum untuk dikawinkan demi adat, yang dikategorikan sebagai bentuk kekerasan.

“Kawin tangkap itu kan atas nama budaya ya, perempuan di diambil di tempat umum dibawa ke tempat laki-laki dan kemudian atas nama budaya mau enggak mau dikawinkan gitu ya," ungkap Siti Aminah Tardi, Mantan Komisioner Komnas Perempuan.

Siti merinci ada tiga bentuk pemaksaan perkawinan yang marak terjadi, di mana salah satunya adalah pernikahan anak yang secara legal merupakan tindak pidana. Meskipun regulasi negara telah merevisi Undang-Undang Perkawinan untuk menaikkan batas usia minimal menjadi 19 tahun, intervensi tersebut belum mampu menghentikan praktik di lapangan akibat faktor sosial budaya yang mengakar kuat.

Banyak orang tua yang permohonan dispensasi nikahnya ditolak oleh pengadilan kemudian menyiasatinya dengan menggelar pernikahan siri atau secara adat.

“Jadi perkawinan anaknya tetap terjadi walaupun regulasinya negara melalui regulasi itu sudah melarang perkawinan anak, sudah melarang menaikkan usia perkawinan gitu ya," ujar Siti Aminah Tardi, Mantan Komisioner Komnas Perempuan.

Menurut Siti, hakim di pengadilan sebetulnya memiliki prosedur serta pertimbangan tertentu dalam memeriksa permohonan dispensasi, tetapi realitas sosial di masyarakat melanggengkan kondisi ini. Solusi utama untuk memberantas fenomena kawin tangkap serta perkawinan anak harus menitikberatkan pada aspek sosial.

“Yang utama adalah tetap pendidikan, yang utama adalah tetap membangun kesadaran secara sosial," imbuh Siti Aminah Tardi, Mantan Komisioner Komnas Perempuan.

Kasus kawin tangkap sebelumnya sempat diungkap oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai hak fundamental perempuan untuk hidup aman.

"Kasus seperti ini tentu mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan," kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA melalui keterangan tertulis pada Minggu (10/9/2023).

Ratna menegaskan bahwa praktik kawin tangkap merupakan aksi penculikan dan bentuk kekerasan nyata terhadap kaum perempuan. Kementerian PPPA mengategorikan perbuatan tersebut sebagai ranah tindakan kriminal murni dan bukan bagian dari pelestarian adat adat.

Artikel terkait

Rekomendasi