Ahli Hukum Tegaskan Pembagian Warisan Merupakan Ketetapan Norma Hukum

Ahli Hukum Tegaskan Pembagian Warisan Merupakan Ketetapan Norma Hukum

Praktisi hukum Yosi Mulyadi menyatakan bahwa pembagian warisan di Indonesia bukan didasarkan pada negosiasi antaranggota keluarga, melainkan diatur secara tegas melalui norma hukum yang mengikat para ahli waris sebagai pihak penerima hak.

Persoalan pembagian harta peninggalan ini menjadi sorotan setelah hasil survei Kompas.com pada akhir 2025 hingga awal 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional, menunjukkan bahwa 71 persen dari 979 responden menilai sengketa warisan merupakan masalah besar di Indonesia.

Yosi menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih keliru dalam memahami esensi surat wasiat dan pembagian warisan yang sering dianggap sebagai perjanjian yang bisa dinegosiasikan secara bebas.

"Surat perjanjian pada prinsipnya adalah kesepakatan, jadi kalau ‘supaya tidak jadi sengketa’ ini tergantung orang (human nature)," kata Yosi, Praktisi Hukum.

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai bagian masing-masing ahli waris sudah memiliki standar keadilan yang diatur secara legal dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

"Tapi pada prinsipnya pembagian harus dilakukan secara adil (legitimate portie) sebagaimana hukum telah mengatur. Pada prinsipnya ahli waris itu ‘menerima’ sebagaimana hukum menetapkan," ujarnya.

Penegasan mengenai kedudukan hukum waris ini sangat penting karena pembagian tersebut bukan merupakan hasil tawar-menawar antarindividu yang terlibat dalam silsilah keluarga tersebut.

"Jadi pembagian waris itu bukan merupakan suatu ‘kesepakatan’ ahli waris, melainkan suatu ketetapan hukum atau norma yang harus diterima oleh ahli waris," ucapnya.

Pihak ahli waris secara prinsip tidak memiliki ruang untuk menyatakan ketidaksepakatan terhadap porsi yang telah ditetapkan oleh aturan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya ahli waris tidak bisa ‘tidak sepakat’ karena warisan itu bukan kesepakatan, melainkan suatu norma atau hukum yang sudah diatur. Ahli waris hanya tinggal menerima saja," katanya.

Mengenai peran pemerintah, Yosi menerangkan bahwa negara tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bagian tertentu secara sepihak, melainkan hanya menyediakan payung hukum bagi warga negara non-Muslim.

"Negara tidak memutuskan bagian. Pembagian waris diatur dalam hukum perdata bagi yang bukan beragama Islam," jelasnya.

Bagi warga negara yang memeluk agama Islam, aturan mengenai pembagian harta peninggalan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Al Quran dan regulasi nasional lainnya.

"Sedangkan orang Islam, warisan diatur di dalam Al Quran yang kemudian diterjemahkan melalui KHI," kata Yosi.

Yosi menekankan bahwa setiap umat Muslim terikat pada aturan tersebut dan tidak memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri cara pembagian hartanya di luar ketentuan syariat.

"Hukum Islam mengikat bagi yang beragama Islam. Ahli waris tidak bisa semaunya sendiri menentukan hukum warisan," tegasnya.

Posisi ahli waris dalam struktur hukum ini adalah sebagai pihak yang pasif, di mana hak mereka terbatas pada menerima bagian yang sudah ditentukan oleh sistem.

"Pada prinsipnya hak ahli waris hanya menerima saja, bukan membagi dan menentukan," ujarnya.

Namun, terdapat satu kondisi di mana pembagian warisan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan mandiri jika persyaratan tertentu terpenuhi secara mutlak.

"Warisan dapat dibagi dan ditentukan sendiri oleh para ahli waris dengan satu syarat, yaitu semuanya sepakat," pungkasnya.

Terkait teknis administrasi, Notaris Nadya Chairina menjelaskan bahwa kunci dari kelancaran pengurusan warisan terletak pada keabsahan dokumen serta kejelasan sejarah kepemilikan aset yang ditinggalkan.

"Masalah warisan hampir selalu kembali ke dua hal: dokumen dan sejarah kepemilikan. Kalau dua itu bisa dibuktikan, selalu ada jalan keluarnya," ujar Nadya, Notaris.

Nadya mengingatkan bahwa proses hukum tidak dapat dimulai tanpa adanya pencatatan resmi mengenai kematian pemilik aset di instansi pemerintah terkait.

"Tanpa surat kematian, semua proses hukum berikutnya tidak bisa berjalan, termasuk pengurusan warisan," kata Nadya.

Dalam kasus warga keturunan tertentu, Nadya menyebutkan bahwa pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) harus melibatkan notaris yang akan menelusuri riwayat keluarga secara mendalam.

"Dalam kasus ini, notaris menelusuri silsilah keluarga dari dokumen-dokumen lama, termasuk akta kelahiran, akta perkawinan, hingga surat perubahan nama," ujar Nadya.

Setiap sistem hukum memiliki perhitungan yang spesifik, terutama dalam hukum Islam yang mengenal sistem faraid dengan pembagian yang sudah terperinci bagi setiap ahli waris.

"Pembagiannya sudah ada hitungannya dan tidak bisa dibagi rata tanpa dasar," jelas Nadya.

Berbeda dengan hukum Islam, dalam hukum perdata terdapat penekanan pada perlindungan bagi pasangan yang hidup paling lama serta hak anak-anak yang setara.

"Pasangan yang hidup terlama bisa mendapat bagian lebih besar, sementara anak-anak memperoleh bagian yang sama rata," ujar Nadya.

Proses legalitas aset juga mencakup balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang harus dilakukan atas nama seluruh ahli waris secara kolektif terlebih dahulu.

"Balik nama waris itu bukan langsung ke satu orang, tapi ke semua ahli waris terlebih dahulu," kata Nadya.

Jika terjadi konsensus untuk menyerahkan aset kepada salah satu pihak saja, diperlukan dokumen tambahan yang dibuat di hadapan pejabat berwenang.

"APHB ini berisi kesepakatan seluruh ahli waris untuk menunjuk satu pihak sebagai pemilik. Tanpa akta ini, pembagian tidak bisa dilakukan," jelas Nadya.

Mengenai biaya jasa hukum, Nadya menyampaikan bahwa nominal honorarium notaris bersifat fleksibel dan bergantung pada kesepakatan antara penyedia jasa dengan klien.

"Besarnya berdasarkan kesepakatan dengan klien. Ada yang dihitung persentase dari NJOP, ada juga yang nominal tetap," ujarnya.

Nadya juga menjelaskan bahwa perkembangan teknologi kini memungkinkan penelusuran data aset yang terdampak bencana alam melalui sistem digital kementerian terkait.

"Aplikasi ini bisa membantu mengecek data sertifikat dan titik koordinat, meskipun belum seluruh data lama terintegrasi," ujarnya.

Dalam menghadapi potensi sengketa atau klaim ganda, pemeriksaan akan difokuskan pada validitas sejarah terbitnya sertifikat dan bukti-bukti peralihan hak sebelumnya.

"Sertifikat mana yang lebih dulu terbit, bagaimana riwayat peralihannya, itu yang dinilai," ujarnya.

Jika ditemukan adanya maladministrasi atau kesalahan prosedur oleh pejabat publik, langkah hukum dapat berlanjut hingga ke ranah pengadilan administrasi negara.

"Bahkan sertifikat yang diterbitkan negara pun bisa dibatalkan jika terbukti cacat hukum," kata Nadya.

Nadya menyarankan agar keluarga tidak menunda proses administrasi warisan guna menghindari kerumitan konflik yang lebih luas di masa depan.

"Semakin lama dibiarkan, semakin besar potensi konflik. Padahal, kalau dokumennya lengkap dan ahli waris sepakat, prosesnya sebenarnya tidak rumit," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi