Pemerintah tengah memprioritaskan pembangunan gedung-gedung lembaga legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melengkapi kawasan eksekutif yang telah lebih dulu dibangun. Pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan pengembangan ekosistem perkotaan yang alami agar kawasan tersebut benar-benar berfungsi sebagai kota yang hidup.
Dilansir dari Nasional, saat ini fokus konstruksi diarahkan pada penyelesaian gedung MPR, DPR, serta pendukung Mahkamah Agung. Selain fasilitas perkantoran, pemerintah juga merencanakan pembangunan 40 menara hunian vertikal yang diperuntukkan bagi anggota legislatif dan unsur yudikatif guna mendukung kebutuhan tempat tinggal di wilayah baru tersebut.
Yayat Supriatna menegaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kematangan kesiapan kota. Ia berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait status IKN saat ini sudah selaras dengan kondisi aktual di lapangan.
"Ketika kota itu belum siap, sesuatu yang dipaksakan kan bisa menimbulkan masalah," kata Yayat.
Menurutnya, percepatan saat ini memang menyasar pada infrastruktur penunjang lembaga negara di luar eksekutif. Hal ini penting untuk memastikan seluruh unsur trias politica dapat terintegrasi di pusat pemerintahan yang baru.
"Nah yang dikebut sekarang itu adalah pembangunan gedung-gedung MPR, DPR, dan pendukungnya untuk Mahkamah Agung serta kantor-kantor lain yang terkait dengan unsur yudikatif," ujar Yayat.
Yayat menekankan bahwa tantangan utama bukan hanya pada fisik bangunan, melainkan pada penciptaan kehidupan kota. Pembangunan yang bertahap dinilai lebih realistis di tengah tekanan fiskal dan perlambatan ekonomi global.
"Yang paling penting ekosistemnya harus terbangun," kata Yayat.
Fungsi-fungsi pemerintahan tertentu harus segera diaktifkan di IKN untuk memicu aktivitas sosial dan ekonomi. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan sinyal positif bagi para calon investor mengenai prospek keberlanjutan kota.
"Biarkanlah IKN dibangun dan secara pelan tapi pasti secara alami fungsinya betul-betul mulai bisa digerakkan," ujar Yayat.
Kawasan IKN saat ini masih tergolong sepi sehingga membutuhkan stimulasi agar keramaian perkotaan mulai terbentuk. Keyakinan investor sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menghidupkan suasana di kawasan tersebut.
"IKN itu memang sepi tapi dia perlu kehidupan," kata Yayat.
Pemerintah juga diminta untuk transparan mengenai rencana jangka panjang pembangunan. Peta jalan yang jelas terkait ketersediaan anggaran hingga tahun 2028 menjadi poin penting yang ditunggu oleh pihak swasta.
"Maka harus disampaikan peta jalannya. Anggaran berapa yang tersedia sampai tahun 2028, apa yang harus dibangun, apa yang harus disiapkan," ujar Yayat.
Meskipun terdapat berbagai tantangan, Yayat menjamin bahwa keberlanjutan IKN secara hukum sudah sangat kuat. Status ibu kota yang sudah terkunci dalam undang-undang menjadi jaminan utama bagi para pemilik modal.
"Investor tidak perlu ragu karena sudah dikunci di Undang-Undang IKN yang menetapkan IKN itu adalah ibu kota," kata Yayat.
Selama regulasi tersebut tidak mengalami perubahan, semangat pembangunan harus tetap terjaga dengan fokus pada pembentukan identitas kota secara perlahan. Kehidupan perkotaan diharapkan dapat tumbuh seiring dengan berjalannya berbagai aktivitas rutin di sana.
"Yang penting hidupkan IKN dengan berbagai aktivitas sehingga suasana atau terbentuknya sebuah kehidupan perkotaan sudah berjalan pelan tapi pasti," kata Yayat.