Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah pada Mei 2026. Penyaluran ini dibarengi dengan pemutakhiran data guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari Money, pemerintah menetapkan sebanyak 475.821 KPM baru untuk masuk dalam daftar penerima bantuan pada triwulan II 2026. Penambahan ini dilakukan melalui proses usulan dan verifikasi ketat dari tingkat desa, kelurahan, dinas sosial, hingga aplikasi resmi milik pemerintah.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) memberikan penjelasan mengenai rincian penambahan peserta tersebut melalui akun media sosial resmi mereka pada Rabu (6/5/2026).
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) @pusdatinkesos, Rabu (6/5/2026).
Penetapan nama-nama baru tersebut secara otomatis menggantikan posisi penerima lama yang statusnya sudah tidak lagi memenuhi kriteria. Beberapa alasan penghapusan kepesertaan meliputi peningkatan kondisi ekonomi, kematian, atau terdeteksi sebagai anggota ASN, TNI, Polri, serta legislatif.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat 11.014 penerima bansos PKH BPNT yang dicoret dari daftar pada periode Mei 2026. Langkah ini diambil seiring dengan percepatan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulan.
Pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan status bagi masyarakat melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK KTP. Sistem terbaru ini dirancang untuk mempercepat proses verifikasi hingga pencairan dana kepada para penerima manfaat.
Mekanisme pencairan bantuan masih menggunakan dua skema utama, yakni melalui transfer langsung ke rekening bank Himbara atau lewat PT Pos Indonesia bagi penerima baru. Meski daftar individu berubah, pemerintah menegaskan total kuota penerima bansos nasional untuk triwulan II 2026 tidak mengalami perubahan jumlah.