Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menetapkan 475.821 penerima baru untuk bantuan sosial tahap kedua tahun 2026. Langkah ini bertujuan menjaga akurasi distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di seluruh wilayah Indonesia.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) merilis pembaruan data tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026. Penambahan jumlah penerima baru ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala untuk menggantikan penerima lama yang statusnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai warga prasejahtera.
Menurut laporan tirto.id, evaluasi sistem menyebabkan sejumlah penerima lama dicoret karena kondisi ekonominya telah membaik atau masuk kategori sejahtera mandiri. Selain itu, penghapusan data kepesertaan dilakukan terhadap individu yang meninggal dunia, terdaftar sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau menjabat sebagai pejabat legislatif.
Pusdatinkesos menjelaskan bahwa data baru tersebut dihimpun melalui jalur usulan pemerintah daerah, dinas sosial, hingga usulan mandiri masyarakat melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Seluruh data usulan kemudian melewati tahap verifikasi lapangan sebelum disahkan secara nasional oleh Kementerian Sosial.
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," bunyi keterangan Pusdatin Kesos di Instagram.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penetapan penerima baru ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial triwulan II 2026 tetap menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara daring melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK sesuai KTP.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan bervariasi sesuai kategori anggota keluarga dalam program PKH. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang disalurkan pada setiap tahap penyaluran selama tahun 2026:
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
Selain PKH, penerima BPNT atau Program Sembako akan mendapatkan saldo sebesar Rp200.000 setiap bulan. Dana tersebut wajib digunakan untuk membeli komoditas pangan bergizi seperti sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta sayur dan buah di agen resmi yang bermitra dengan pemerintah.