Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengkritik rekomendasi pembatasan masa jabatan Kapolri yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Rabu (6/5/2026). Langkah tersebut dinilai sebagai solusi administratif yang belum menyentuh akar persoalan struktural di tubuh Korps Bhayangkara.
Penilaian ini muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyarankan agar durasi jabatan pimpinan tertinggi kepolisian tersebut dibatasi. Bambang menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada perbaikan sistem akuntabilitas dan promosi internal yang ada saat ini.
"Tanpa reformasi pada sistem karier, promosi, dan mekanisme akuntabilitas internal, pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas," ujar Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES).
Bambang menjelaskan bahwa kendala utama dalam institusi kepolisian melibatkan budaya organisasi serta pola patronase yang masih kuat. Ia menambahkan bahwa orientasi kekuasaan yang bersifat vertikal menjadi hambatan yang tidak bisa selesai hanya dengan mengubah durasi jabatan pimpinan.
"Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri bila dilihat secara kritis pada dasarnya bergerak di jalur reformasi moderat, arahnya lebih mencerminkan penataan ulang tata kelola ketimbang perubahan struktur kekuasaan," ujar Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES).
Kritik tersebut juga menyinggung pandangan publik terhadap beberapa isu krusial seperti keterlibatan Polri dalam politik kekuasaan dan peran Kompolnas. Dilansir dari Nasional, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebelumnya telah merumuskan pedoman terkait durasi jabatan tersebut.
Anggota KPRP Mahfud MD memberikan rincian mengenai durasi ideal jabatan Kapolri yang diusulkan kepada pemerintah pada Senin (9/2/2026). Usulan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keteraturan dalam skema regenerasi perwira di lingkungan kepolisian.
"Kami hanya mengusulkan pedoman bahwa Kapolri sebaiknya diangkat untuk dua tahun, tetapi jika masih diperlukan, bisa diperpanjang menjadi tiga tahun," ujar Mahfud MD, Anggota KPRP.
Penerapan batas waktu ini diharapkan mampu memperbaiki skema perjalanan karier bagi para perwira menengah hingga perwira tinggi. KPRP memandang kepastian masa jabatan akan berdampak positif pada dinamika organisasi secara keseluruhan.