Jemaah haji gelombang II yang mendarat melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dilarang membawa tas tenteng tambahan di luar ketentuan penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan ketat mengenai barang bawaan ini mulai disosialisasikan secara resmi pada Selasa (5/5/2026).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Sosialisasi Ketentuan Barang Jemaah Nomor S-96/BN/2026. Berdasarkan laporan Cahaya, setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas resmi guna memastikan kelancaran proses kepulangan dan mobilisasi di bandara.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup satu koper besar untuk bagasi, satu tas kecil kabin, dan satu tas paspor. Penegasan ini dilakukan untuk menghindari penumpukan barang yang tidak sesuai standar maskapai.
"Tas ini masuk di bagian bagasi pesawat," kata Abdul Basir, Selasa (5/5/2026).
Pihak otoritas bandara mengingatkan jemaah agar tidak memaksakan membawa barang ekstra atau tas jinjing di luar tas selempang yang dikalungkan. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai krusial mengingat kepadatan jadwal penerbangan di Jeddah.
"Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang bawaan ekstra lainnya di luar ketiga jenis tas yang telah ditetapkan tersebut," kata Abdul Basir.
Data operasional hingga Selasa pagi mencatat sebanyak 89.377 jemaah dari 230 kloter telah tiba di Arab Saudi. Dari total jemaah yang sudah mendarat tersebut, tercatat sebanyak 19.315 orang merupakan jemaah lanjut usia (lansia).