Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mewajibkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mematuhi batasan kegiatan umrah sunnah dan larangan ziarah luar kota menjelang fase puncak haji di Makkah pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesehatan jemaah tetap prima sebelum memasuki fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Dilansir dari Detikcom, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Erti Herlina, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun pihak PPIH sendiri.
"Kami mengimbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umrah sunnah," ujar Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah.
Erti memberikan penjelasan teknis bahwa jemaah hanya diperkenankan melakukan umrah sunnah maksimal sebanyak tiga kali sebelum memasuki tahapan Armuzna. Kebijakan ini bertujuan menghindari kelelahan fisik jemaah akibat aktivitas berlebihan di luar rangkaian rukun haji.
"Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umroh sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah.
Selain pembatasan ibadah tambahan, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 yang secara spesifik melarang pelaksanaan ziarah atau city tour ke luar wilayah Makkah sebelum puncak haji 1447 H/2026 M. Kementerian Haji dan Umrah RI menekankan agar fokus jemaah dialihkan pada kesiapan mental dan spiritual.
Terdapat kewajiban bagi setiap pengurus KBIHU untuk berkoordinasi dengan petugas sektor dan PPIH sebelum menjalankan aktivitas kelompok di dalam Kota Makkah.
"Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah.
Pengajuan surat tersebut harus memerinci tujuan kegiatan serta jumlah jemaah yang terlibat guna mempermudah pemantauan keamanan dan kondisi kesehatan selama di Tanah Suci.