Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan jemaah haji untuk membatasi pelaksanaan umrah sunnah maksimal tiga kali guna menjaga stamina menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kebijakan ini disampaikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Makkah pada Rabu (6/5/2026).
Langkah proteksi kesehatan ini diambil agar kondisi fisik jemaah tidak terkuras habis sebelum rangkaian ibadah inti dimulai. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah juga meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk berperan aktif memantau kondisi kesehatan anggota kelompoknya masing-masing.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Erti Herlina, menegaskan pentingnya edukasi kepada jemaah terkait aturan pembatasan aktivitas di luar ibadah wajib. Instruksi ini berlaku bagi seluruh pimpinan dan pembimbing KBIHU agar selaras dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi.
"Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna," ujar Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi.
Selain pembatasan frekuensi umrah sunnah, otoritas terkait juga melarang penyelenggaraan ziarah atau city tour ke luar kota Makkah sebelum memasuki fase Armuzna. Larangan resmi tersebut telah dimuat dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 yang mengatur tentang larangan pelaksanaan ziarah bagi jemaah haji tahun 1447 H/2026 M.
Pihak Kemenhaj menekankan bahwa fokus utama pendampingan sebelum memasuki Armuzna harus diarahkan pada kesiapan spiritual, mental, dan terutama ketahanan fisik jemaah. Setiap rencana kegiatan luar ruang yang diinisiasi oleh KBIHU kini memerlukan koordinasi ketat dengan petugas sektor setempat.
"Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi.
Kewajiban pembuatan surat pernyataan tersebut bertujuan untuk mempermudah pemantauan jumlah jemaah dan tujuan kegiatan oleh petugas keamanan. Pimpinan KBIHU bertanggung jawab penuh untuk memastikan standar keamanan dan kesehatan jemaah selama aktivitas berlangsung di wilayah Makkah.