Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengakses program tiga juta rumah pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan menurunkan harga jual hunian agar lebih terjangkau bagi masyarakat kecil.
Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Pekerjaan Umum dalam merealisasikan kebijakan tersebut. Selain penghapusan pajak tanah, pemerintah juga meniadakan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bentuk insentif tambahan, sebagaimana dilansir dari Money.
Pemangkasan berbagai biaya administratif ini diharapkan mampu memicu gairah sektor properti sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak. Penekanan biaya di level birokrasi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas harga rumah di pasaran.
"Tujuannya apa? Supaya harganya murah. Setelah itu, kredit yang diberikan perbankan juga murah sehingga developer akan berlomba-lomba membangun rumah. Kira-kira seperti itu konsepnya," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengembang yang berpartisipasi dalam proyek nasional ini agar mengedepankan keterjangkauan harga bagi target pasar. Inovasi regulasi terus diupayakan untuk meminimalkan hambatan bagi masyarakat saat melakukan proses akad kepemilikan rumah.
"Untuk melakukan percepatan agar siap memiliki rumah atau rumah yang layak, Kementerian PKP sudah banyak membuat berbagai terobosan, di antaranya membuat harga rumah ini lebih murah," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tantangan teknis muncul dari pihak asosiasi pengembang terkait status lahan yang menghambat progres pembangunan di sejumlah wilayah. Masalah sinkronisasi data lahan sering kali membuat investasi yang sudah dikucurkan oleh pengembang menjadi tertahan.
"Itu di antaranya bagaimana peta LSD, LBS yang selama ini para pengembang sudah membeli tanah berinvestasi, faktanya tidak bisa dikerjakan," jelas Junaidi Abdillah, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia.
Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan tanggapan positif terhadap masukan dari para pelaku industri perumahan tersebut pada Senin (4/5/2026). Ia menilai hambatan investasi harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu target produksi tahunan.
"Energi yang luar biasa. Selama ini teman-teman gelisah bagaimana programnya terhambat, investasinya terhambat, dan nanti akan menganggu produksi perumahan," jelas Maruarar Sirait, Menteri PKP.