Pemerintah Kota Salatiga secara resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama negeri pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pendaftaran daring yang berlangsung hingga 4 Juni 2026 ini menyediakan kapasitas tampung sebesar 2.560 siswa untuk 10 SMP negeri dan 1.400 kuota siswa untuk 54 SD negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Mudjiati menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan SPMB tersebut telah dipersiapkan sejak Februari 2026 dengan penyusunan draf petunjuk teknis yang rampung pada 11 April 2026.
"Dinas Pendidikan juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media sekaligus mengantisipasi berbagai kendala berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya," ujarnya.
Proses pembuatan akun peserta didik sendiri sudah dimulai sejak 26 Mei 2026 dengan jumlah pendaftar yang terdata di sistem mencapai lebih dari 2.500 peserta hingga akhir pekan lalu.
"Puncak pelaksanaan SPMB berlangsung pada 2 sampai 4 Juni 2026 melalui proses pendaftaran dan pemilihan sekolah secara daring melalui laman resmi SPMB. Tersedia 10 SMP negeri dan 9 SD negeri yang dapat dipilih peserta. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 5 hingga 8 Juni 2026," jelasnya.
Langkah pelaksanaan SPMB di Salatiga ini dibuka langsung oleh Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan di Aula Ganesha Dinas Pendidikan dengan dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan kepala sekolah se-Kota Salatiga.
"Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen menghadirkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Robby Hernawan berharap para panitia dan kepala sekolah dapat memahami regulasi secara utuh agar tidak memicu disinformasi di kalangan orang tua siswa.
"Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen menghadirkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Kepada kepala sekolah dan operator SPMB, saya berharap dapat memahami seluruh regulasi dan mekanisme SPMB secara utuh sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi di lapangan yang dapat membingungkan orang tua," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo mengumumkan bahwa wilayahnya juga siap menggelar SPMB mulai 22 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
"Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jalur penerimaan beserta kuota yang wajib menjadi pedoman pada setiap jenjang Pendidikan," katanya.
Heru memaparkan bahwa untuk jalur masuk tingkat SD negeri terdiri dari kuota domisili sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.
"Adapun proporsi kuota masing-masing terdiri atas 80 persen jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur mutase," jelas Heru.
Sementara untuk jenjang SMP negeri di Purbalingga, pembagian kuota meliputi jalur domisili sebesar 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi tugas orang tua sebesar 5 persen.
"Sedangkan SMP Negeri berjumlah 60 satuan pendidikan dengan total daya tampung 339 rombongan belajar atau sebanyak 11.038 murid," pungkasnya.
Secara paralel, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut meluncurkan program Sekolah Kemitraan gratis di 139 institusi swasta bagi 5.000 siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri menggunakan alokasi dana APBD.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sadimin menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan daring melalui skema kuota minimal SMA Negeri berupa jalur domisili 33 persen, afirmasi 32 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.