Pemda Minta Bantuan Kemendikdasmen Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Pemda Minta Bantuan Kemendikdasmen Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akibat kendala anggaran untuk menggaji guru PPPK paruh waktu. Permohonan ini disampaikan para kepala daerah dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Keterbatasan kemampuan finansial daerah menjadi alasan utama munculnya permohonan tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa tanggung jawab penggajian pegawai tersebut sebenarnya berada di tangan pemerintah daerah.

"Guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan," ujar Mu'ti, Mendikdasmen.

Pemerintah pusat kini sedang merumuskan solusi teknis bagi daerah-daerah yang sudah melaporkan ketidakmampuan anggaran. Skema pengajuan bantuan pun telah dibuka agar proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tidak terhambat masalah upah.

"Nah, yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu, untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bagi daerah yang tidak mampu," sambung Mu'ti, Mendikdasmen.

Hingga saat ini, laporan mengenai pemda yang membutuhkan intervensi anggaran dari pusat masih terus bertambah. Abdul Mu'ti menekankan bahwa kebutuhan kebijakan khusus sangat mendesak seiring dengan dinamika kepegawaian di daerah.

"Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan, dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu," jelas Mu'ti, Mendikdasmen.

Status guru PPPK paruh waktu sendiri merupakan kategori bagi tenaga pendidik non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun belum berhasil lulus. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas operasional di lembaga pendidikan.

"Supaya tidak menimbulkan masalah, dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu," imbuh Mu'ti, Mendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi