Polda Sumut Pecat Kompol DK Buntut Video Vape Narkoba dan Asusila

Polda Sumut Pecat Kompol DK Buntut Video Vape Narkoba dan Asusila

Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan alias DK dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah video DK yang diduga mengisap vape mengandung narkotika dan melakukan tindakan asusila viral di media sosial.

Kompol DK yang menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut menjalani persidangan di Gedung Bidang Propam sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa perwira menengah tersebut langsung menyatakan keberatan atas putusan pemecatan tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Propam guna menentukan jadwal sidang banding. Upaya hukum yang diajukan oleh Kompol DK tersebut akan segera diproses untuk diteruskan ke Mabes Polri.

"Setelah kami mengumumkan hasil sidang, yang bersangkutan melakukan banding," sebut Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Ferry menambahkan bahwa Polda Sumut berupaya menyelesaikan prosedur hukum ini dalam waktu singkat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status keanggotaan personel yang bersangkutan.

"Kami juga akan mempercepat hasil dari banding yang bersangkutan," tutur Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Keputusan PTDH didasari oleh sikap DK yang dinilai tidak kooperatif selama masa penyidikan. Selain itu, majelis sidang tidak menemukan faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman bagi perwira tersebut selama proses persidangan berlangsung.

"Memang benar, Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ungkap Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Ketidakkoperatifan DK menjadi poin utama yang memberatkan putusan majelis hakim etik. Sebaliknya, tidak ada satu pun pertimbangan yang dianggap meringankan posisi DK dalam kasus penyimpangan perilaku tersebut.

"Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," tutur Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Pihak humas kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan DK telah mencoreng institusi. Meskipun hasil tes urine negatif, perilaku asusila di depan umum tetap dianggap sebagai pelanggaran berat.

"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Kasus ini dipicu oleh rekaman yang memperlihatkan DK tampak sempoyongan dan bermesraan dengan seorang wanita. Selain isu narkoba, catatan buruk DK mengenai kasus dugaan penganiayaan warga di Tanjung Balai pada tahun 2025 juga menjadi variabel pertimbangan pemecatan.

"Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut," ujar Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.

Kombes Ferry juga mengungkapkan bahwa rekam jejak DK di masa lalu turut memperkuat keputusan majelis etik. Salah satunya adalah insiden kekerasan di Tanjung Balai yang melibatkan tuduhan kepemilikan sabu.

"Termasuk karena kasus yang satunya, yang penganiayaan di Tanjung Balai," katanya Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.

Sebelum diputuskan dipecat, DK sempat menjalani masa penempatan khusus untuk mendalami pengakuannya. DK berkilah bahwa aktivitas yang terekam dalam video viral tersebut merupakan bagian dari teknik penyamaran untuk menyelidiki kasus narkotika bersama informan.

"Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tutur Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Penempatan khusus dilakukan agar penyidik Subbidpaminal dapat bekerja tanpa gangguan eksternal. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka kepada publik.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kompol DK telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Kami memastikan proses ini berjalan transparan," ujar Ferry Walintukan, Kombes Pol Ferry.

Dalam pembelaannya, DK bersikeras bahwa dirinya tengah menjalankan tugas kedinasan saat terekam dalam video. Namun, tim etik masih meragukan keterangan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur operasional standar kepolisian.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan penyelidikan yang melibatkan informan. Namun, seluruh keterangan ini masih kami dalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur operasional standar (SOP)," kata Ferry Walintukan, Kombes Pol Ferry.

Ketua APPI Sumut, Hardep, turut hadir dalam persidangan sebagai saksi pelapor. Ia mendesak agar institusi Polri konsisten dalam memberikan sanksi terberat bagi anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan etika kesopanan.

"Kami berharap Kompol DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Hardep, Ketua APPI Sumut.

Artikel terkait

Rekomendasi