Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Koleksi Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Koleksi Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang perempuan berinisial JS (28) menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah JS kedapatan membawa sejumlah besar mainan, kartu, dan stiker Pokemon di dalam kopernya sekembalinya dari Guangzhou, China, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Koper milik JS telah ditandai sejak pengambilan bagasi dan langsung diarahkan ke jalur pemeriksaan red line untuk pengecekan lebih lanjut. JS mengaku merasa panik akibat durasi penahanan yang cukup lama di area pemeriksaan tersebut.

"Saya sampai nangis karena panik dan lama banget ditahan di sana," kata JS.

Petugas kemudian membongkar seluruh isi koper guna memeriksa kesesuaian harga barang dengan dokumen yang dibawa. Meskipun JS telah menyertakan invoice pembelian, petugas dilaporkan meragukan keabsahan nominal harga yang tertera pada nota tersebut.

“Awalnya koper besar saya dibuka, isinya mainan Pokémon dan stiker. Saya kasih invoice pembelian, tapi mereka tidak percaya dengan harga yang tertera,” ujar JS.

Pemeriksaan meluas hingga ke koper kabin yang sebagian besar berisi koleksi kartu. Petugas bahkan melakukan pengecekan harga pembanding melalui internet karena menduga ada barang yang memiliki nilai tinggi di pasaran kolektor.

“Petugas lain datang ikut cek harga Pokemon karena katanya ada yang nilainya mahal,” katanya.

Selama proses verifikasi di kantor Bea Cukai, JS berulang kali memberikan penjelasan terkait peruntukan barang-barang tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan buah tangan untuk keluarganya dan didukung oleh bukti dokumentasi saat transaksi di pasar mainan Guangzhou.

“Saya sudah bilang itu buat oleh-oleh anak-anak saya. Saya juga tunjukkan bukti foto saat beli di pasar, tapi tetap dicek satu-satu,” tuturnya.

Dalam rangkaian pemeriksaan, JS juga merasakan adanya tekanan psikologis dari pihak pemeriksa. Ia diminta untuk memberikan keterangan yang jujur mengenai harga beli barang-barang tersebut agar proses birokrasi dapat dibantu.

“Petugas sempat bilang, ‘Ibu jujur saja belinya berapa, nanti saya bantu’. Tapi saya tetap bilang saya belinya di pasar dan sesuai nota,” tuturnya.

Menanggapi kejadian tersebut, suami JS berinisial KV (33) menyatakan keberatan atas metode pemeriksaan yang diterapkan. Ia menilai tindakan petugas yang membuat istrinya tertekan hingga menangis sebagai hal yang tidak profesional.

“Saya tidak terima istri saya sampai dibuat nangis di bandara seperti itu. Kalau memang ada biaya atau pajak yang harus dibayarkan, tinggal disebut saja. Kenapa harus diperlakukan seperti itu?” kata KV.

KV juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur operasional standar (SOP) yang dijalankan oleh petugas lapangan. Ia berharap insiden ini tidak berkaitan dengan praktik pungutan liar atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

“Ini aneh SOP-nya seperti ini. Jangan sampai muncul dugaan pungli atau tindakan tidak menyenangkan terhadap penumpang,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memberikan klarifikasi terkait aturan impor barang bawaan. Ia menjelaskan bahwa setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak hingga nilai tertentu.

“Untuk barang penumpang, sepanjang bukan barang yang diatur atau dilarang, belanja di luar negeri diberikan pembebasan pajak dengan nilai 500 USD per pax (penumpang)," kata Hengky.

Hengky menekankan bahwa aturan ini merupakan standar umum yang diberlakukan bagi setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia melalui bandara. Jika nilai akumulasi barang melebihi batas tersebut, maka kewajiban pembayaran bea masuk akan muncul secara otomatis.

"Kalau lebih dari itu harus bayar bea masuk dan pajak," tambahnya.

Pihak Bea Cukai mengimbau para pelancong untuk senantiasa menyiapkan dokumen pendukung dan memahami regulasi kepabeanan. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur registrasi IMEI dan pengisian arrival card dapat diakses melalui kanal sosialisasi resmi Bea Cukai RI.

"Tekan *#06# di handphone untuk mengetahui nomor IMEI perangkat," demikian informasi dalam video sosialisasi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi