Pemerintah pusat memberikan jaminan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil guna mengatasi kekhawatiran daerah terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kepastian tersebut merupakan hasil keputusan rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Dilansir dari Money, kebijakan ini merespons ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemerintah memilih memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai tersebut melalui mekanisme Undang-Undang APBN. Penyesuaian ini dilakukan karena banyak daerah mengalami tekanan fiskal setelah melakukan rekrutmen PPPK dalam jumlah besar, sementara Transfer ke Daerah (TKD) tidak mencukupi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya realitas ancaman penghentian kontrak kerja pegawai di sejumlah wilayah akibat penyusutan ruang fiskal. Hal ini dinilai berisiko mengganggu stabilitas pelayanan publik di sektor-sektor dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Fiskal Menyusut, PPPK Terhimpit" ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Narasi penegasan ini muncul sebagai respons atas kondisi daerah yang sebelumnya sempat mempertimbangkan rasionalisasi pegawai secara masif demi memenuhi disiplin anggaran. Pemerintah kini mendorong daerah untuk tetap mempertahankan PPPK sebagai tulang punggung birokrasi daerah.
Relaksasi aturan ini menggunakan prinsip hukum lex posterior derogat legi priori, di mana UU APBN yang lebih baru mengesampingkan batasan dalam UU HKPD. Melalui pendekatan ini, kepala daerah tidak lagi terancam melanggar hukum jika belanja pegawai mereka melampaui batas 30 persen selama masa transisi.
Meskipun ada kelonggaran, pemerintah daerah tetap diminta melakukan pembenahan tata kelola fiskal secara mandiri. Fokus utama diarahkan pada peningkatan efisiensi birokrasi dan pengembangan sumber pendapatan daerah agar ketergantungan terhadap transfer pusat dapat berkurang secara bertahap.