Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja alih daya melalui regulasi terbaru. Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu.

Kebijakan ini diundangkan pada 30 April 2026, bertepatan dengan momentum menjelang Hari Buruh Internasional. Langkah tersebut dilansir dari Suara sebagai bagian dari evaluasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Penerbitan regulasi yang diteken oleh Menaker Yassierli ini bertujuan untuk menghentikan praktik eksploitasi tenaga kerja. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan status yang lebih jelas bagi para pekerja di sektor-sektor inti.

Berdasarkan aturan baru tersebut, perusahaan hanya diizinkan menyerahkan pengelolaan pekerjaan kepada pihak ketiga untuk enam kategori spesifik. Berikut adalah rincian bidang pekerjaan yang masuk dalam skema alih daya:

1. Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)

Pekerjaan di bidang kebersihan gedung, kantor, dan area pabrik tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Fungsi ini dinilai sebagai layanan penunjang yang mendukung kenyamanan lingkungan kerja tanpa terlibat langsung dalam proses produksi utama.

2. Tenaga Pengamanan (Security)

Penyediaan personel satpam atau keamanan masuk dalam daftar yang diizinkan. Perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas pelatihan serta sertifikasi personel, mengingat tugas ini bukan merupakan inti dari operasional bisnis mayoritas perusahaan.

3. Jasa Penyediaan Makanan (Catering)

Pengelolaan asupan gizi dan dapur bagi karyawan, terutama di sektor industri dan pertambangan, boleh dikelola oleh pihak ketiga. Hal ini dikarenakan manajemen pangan bukan merupakan kompetensi inti dari perusahaan manufaktur.

4. Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Migas

Pemerintah memberikan ruang bagi sektor energi untuk melakukan outsourcing pada fungsi teknis yang mendukung kelancaran operasional lapangan. Namun, izin ini dikecualikan untuk aktivitas pengeboran atau penggalian utama yang tetap menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama.

5. Penyediaan Angkutan Pekerja

Fasilitas transportasi dan jemputan karyawan diizinkan untuk di-outsource. Pengelolaan armada dan manajemen logistik pengemudi dianggap memerlukan spesialisasi tersendiri di luar manajemen internal perusahaan.

6. Pemeliharaan dan Teknis

Kategori terakhir mencakup pekerjaan teknis berkala seperti perawatan AC, mesin fotokopi, hingga pemeliharaan gedung. Pekerjaan ini dianggap bersifat sporadis dan tidak secara langsung menentukan strategi bisnis utama perusahaan.

Sanksi dan Masa Transisi

Perusahaan yang saat ini masih menggunakan tenaga outsourcing di luar enam kategori tersebut wajib melakukan penyesuaian. Pemerintah memberikan batas waktu paling lambat dua tahun sejak Permenaker ini diundangkan untuk beralih ke sistem rekrutmen langsung.

Untuk posisi di luar kategori tersebut, perusahaan diwajibkan merekrut karyawan secara langsung. Status kepegawaian dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan memicu sanksi administratif bagi perusahaan pemberi kerja. Sanksi yang disiapkan mulai dari pemberian peringatan tertulis hingga tindakan tegas berupa pembatasan kegiatan usaha.

Artikel terkait

Rekomendasi