Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua pada Mei 2026 secara bertahap kepada masyarakat penerima manfaat. Penyaluran bantuan rutin ini bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang membutuhkan melalui pendistribusian dana setiap tiga bulan sekali dalam setahun.
Siklus pembagian bantuan dalam satu tahun terbagi menjadi empat periode, yakni tahap I (Januari-Maret), tahap II (April-Juni), tahap III (July-September), dan tahap IV (Oktober-Desember). Dilansir dari detikcom, karena pencairan tidak dilakukan serentak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui perangkat ponsel.
Proses pengecekan dapat diakses melalui dua cara resmi, yaitu situs web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos". Pengguna diwajibkan memasukkan data wilayah sesuai KTP, nama lengkap, serta kode verifikasi untuk melihat hasil pencairan yang akan dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau diambil melalui Kantor Pos dan Bank Himbara.
Besaran dana BPNT yang diterima masyarakat mencapai Rp200.000 setiap bulan, sehingga pada tahap kedua ini total dana yang cair berjumlah Rp600.000. Sementara itu, nominal PKH ditentukan berdasarkan kategori spesifik mulai dari ibu hamil hingga korban pelanggaran HAM berat.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahun | Nominal per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak usia 0 sd 6 tahun | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa Sekolah Dasar | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lansia | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Masyarakat yang terdaftar dapat menarik dana tersebut melalui jaringan perbankan negara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.