Pemerintah memulai pendistribusian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara bertahap pada 5 hingga 25 Mei 2026 untuk memperkuat daya beli masyarakat. Penyaluran ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam peringkat desil 1 hingga 4 berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Kementerian Sosial menetapkan kriteria ketat bagi penerima manfaat guna memastikan bantuan tepat sasaran, termasuk mengganti 475.821 peserta yang sudah tidak layak. Kelompok yang diganti mencakup warga yang telah mandiri secara ekonomi, meninggal dunia, serta individu yang terdeteksi sebagai ASN, TNI, Polri, atau anggota legislatif beserta keluarganya.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial memberikan penjelasan mendetail mengenai kriteria pembaruan data tersebut melalui akun resmi mereka.
"KPM baru tersebut menggantikan 475.821 KPM sebelumnya yang telah naik kelas, meninggal, terdeteksi sebagai ASN/TNI/Polri/Anggota legislatif atau keluarganya," tulis @pus.
Distribusi bantuan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara dan secara tunai melalui Kantor Pos. Jalur Kantor Pos diperuntukkan bagi KPM di wilayah terpencil atau yang tidak memiliki akses perbankan dengan membawa syarat dokumen berupa surat undangan, KTP asli, dan Kartu Keluarga.
Rincian nominal bantuan PKH Tahap 2 bervariasi menurut kategori anggota keluarga, di mana ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750.000, sedangkan lansia dan disabilitas berat mendapatkan Rp600.000. Untuk kategori pendidikan, siswa SD menerima Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000 per tahap penyaluran.
Masyarakat diimbau melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan nomor NIK KTP. Jika dana pada rekening KKS belum tersedia, penerima disarankan menunggu proses kliring antarbank selama 3x24 jam sebelum berkonsultasi dengan pendamping sosial setempat.