Sebanyak 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal melalui jalur nonprosedural digagalkan keberangkatannya oleh tim gabungan pemerintah pada Jumat (8/5/2026). Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri.
Aksi pencegahan tersebut dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 bandara internasional di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, mayoritas penundaan keberangkatan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan jumlah 57 orang, disusul Bandara Juanda 15 orang, Bandara Kualanamu 5 orang, dan Yogyakarta International Airport 3 orang.
Pihak otoritas juga mengidentifikasi adanya 55 percobaan baru pemberangkatan haji tanpa dokumen resmi. Selain itu, terdapat dua individu yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat karena terindikasi kuat terlibat dalam praktik tindakan ilegal tersebut.
"Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara," ujar Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, dalam keterangan pers.
Tessar menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan jemaah. Pengawasan di pintu keluar negara menjadi prioritas utama dalam memitigasi risiko hukum bagi warga negara.
"Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ujar Tessar.
Pemerintah Arab Saudi secara tegas hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk mengikuti rangkaian ibadah di tanah suci. Hal ini ditegaskan kembali oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah guna menghindari adanya jemaah yang dideportasi atau terkena sanksi hukum di luar negeri.
"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata.
Rizka memaparkan bahwa Satgas saat ini aktif melakukan operasi penegakan hukum dan langkah preventif di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya ini mendesak dilakukan karena potensi kasus serupa mencapai 20 ribu setiap tahunnya.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi," tegas Rizka.