Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) menetapkan aturan ketat yang mencoret dua golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar penerima Gaji Ke-13 yang mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan yuridis penyaluran anggaran tahunan ini.
Berdasarkan Pasal 5 dalam ketentuan PP tersebut, larangan pemberian Gaji Ke-13 berlaku spesifik bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta PPPK yang berada dalam kondisi tertentu.
Golongan pertama yang tidak berhak menerima adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena status pengupahan mereka dibekukan sementara oleh instansi induk.
Kategori kedua berlaku untuk ASN yang sedang mengemban tugas dinas di luar institusi pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri, seperti organisasi internasional, BUMN, atau lembaga swasta.
Pencoretan hak kelompok kedua ini dilakukan apabila upah bulanan mereka telah ditanggung penuh oleh instansi penugasan baru guna menghindari tumpang tindih anggaran APBN atau APBD.
Di luar dua pengecualian regulasi tersebut, pemerintah tetap memastikan penyaluran hak penuh bagi jutaan pegawai aktif lainnya serta kelompok pensiunan, sebagaimana dilansir dari akurat.co.