Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara akan dicairkan tepat waktu mulai Juni 2026.
Langkah penyiapan anggaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 selaku dasar hukum pelaksanaan.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo Sriyono menyatakan bahwa alokasi dana yang disiapkan untuk pemenuhan hak pegawai tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miar," kata Sriyono, Jumat (29/5).
Pemerintah Kabupaten Ponorogo saat ini tengah merampungkan regulasi teknis di tingkat daerah sembari menunggu instruksi lanjutan terkait tata cara penyerahan hak keuangan dari pemerintah pusat.
Di wilayah lain, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyatakan kondisi kas daerah dalam status aman sehingga proses distribusi hak aparatur dipastikan berjalan tanpa hambatan.
"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar," kata Sriyono pada Jumat (29/5) sebagaimana dilansir dari jpnn.com.
Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh pimpinan daerah Sumatra Selatan saat memaparkan komitmen keuangan terkait pemenuhan hak-hak seluruh aparatus sipil negara di wilayahnya.
"Menurutnya, anggaran pembayaran gaji ke 13 telah disiapkan, sehingga proses pencairan dipastikan tidak akan mengalami kendala," kata Herman Deru saat Open House di Griya Agung pada Rabu (27/5/2026) seperti dilaporkan sumsel.akurat.co.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran tunjangan tambahan ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai.