Polemik mengenai penghentian pemutaran film dokumenter berjudul "Pesta Babi" karya sutradara Dandhy Dwi Laksono di berbagai daerah mendapat respons resmi dari pihak pemerintah dan parlemen. Dilansir dari Nasional, sejumlah kegiatan nonton bareng (nobar) sebelumnya dilaporkan mengalami pembubaran oleh aparat keamanan di Ternate dan pihak kampus di Universitas Mataram (Uniram).
Penghentian tersebut memicu perdebatan publik karena alasan yang beragam, mulai dari kendala izin administratif hingga tudingan bahwa isi film tersebut bersifat provokatif bagi masyarakat. Film berdurasi 95 menit ini menyoroti isu konflik lahan dan keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN) yang berlokasi di wilayah Papua Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi bahwa tidak ada instruksi pusat untuk melarang karya tersebut. Menurutnya, pembatalan nobar di beberapa lokasi seperti di Mataram murni disebabkan oleh persoalan prosedur administratif semata.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Yusril menilai bahwa dinamika yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa pembubaran tersebut bukan merupakan kebijakan yang terstruktur dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum secara terpusat.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memandang kritik terhadap dampak pembangunan terhadap kelestarian alam dan hak ulayat di Papua merupakan hal yang wajar dalam ruang publik, meskipun judul film tersebut dinilai kontroversial.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” tuturnya.
Yusril berharap masyarakat tetap tenang dan bersikap kritis dengan mengutamakan ruang diskusi serta debat setelah menonton karya dokumenter tersebut daripada memberikan reaksi berlebihan.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” kata dia.
Senada dengan pemerintah, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menyatakan bahwa kritik terhadap proses pembangunan di tanah Papua merupakan bagian yang sah dari sistem demokrasi yang sehat.
"Kita harus jujur mengatakan, kritik terhadap pembangunan Papua adalah sesuatu yang sah. Demokrasi memang memerlukan suara-suara yang mengingatkan negara agar tidak kehilangan nurani. Tidak ada pembangunan yang boleh kebal dari kritik," ujar Azis dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, Azis mengingatkan pentingnya tanggung jawab etik agar kritik tidak berkembang menjadi penggiringan opini yang menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara secara berlebihan.
“Tetapi demokrasi juga memerlukan tanggung jawab etik. Sebab kritik yang kehilangan keberimbangan dapat berubah menjadi penggiringan persepsi. Dan penggiringan persepsi yang terus-menerus dipelihara dapat berubah menjadi propaganda sosial yang memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap negaranya sendiri,” sambungnya.
Azis berpendapat bahwa persoalan di Papua sangat kompleks dan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, mengingat ada kelompok masyarakat yang kritis namun ada juga yang sangat mendambakan kemajuan infrastruktur.
“Padahal kenyataan Papua jauh lebih rumit daripada itu. Papua bukan ruang hitam putih. Di sana ada masyarakat adat yang kritis terhadap pembangunan. Tetapi ada pula orang asli Papua yang berharap anak-anaknya keluar dari kemiskinan melalui hadirnya pendidikan, jalan, listrik, layanan kesehatan, pasar, investasi, dan keterhubungan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa secara hukum, sebuah karya film hanya dapat dilarang melalui mekanisme peradilan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).
Pigai menambahkan bahwa setiap karya cipta manusia merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang wajib dihormati oleh semua pihak, terutama oleh mereka yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pelarangan.