Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

Pemerintah dan DPR RI belum melangkah ke tahap pembahasan formal terkait revisi Undang-Undang Pemilu karena dinilai belum memiliki urgensi mendesak, dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026). Aturan hukum yang berlaku saat ini dianggap masih representatif untuk menjalankan seluruh tahapan kontestasi Pemilu 2029 mendatang.

Penundaan ini terjadi di tengah mandeknya draf regulasi di DPR RI walaupun beleid tersebut sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional. Faktor kehati-hatian para legislator serta adanya tarik-menarik kepentingan politik di parlemen disinyalir menjadi penyebab utama lambatnya pergerakan revisi regulasi tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah memandang pelaksanaan tahapan pemilu ke depan tidak akan terganggu walau tanpa adanya perubahan aturan. Menurut dia, jalannya proses politik tetap sah menggunakan payung hukum yang tersedia saat ini.

“Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,” ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Kementerian Hukum kini memilih posisi pasif dan menyerahkan sepenuhnya inisiatif penataan regulasi tersebut kepada para anggota legislatif di Senayan. Supratman menambahkan bahwa substansi materi di dalam undang-undang tersebut didominasi oleh hajat dan kepentingan langsung dari partai politik.

“Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri. Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya Undang-Undang Pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR. Dari dulu,” ungkap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Pihak eksekutif memastikan akan segera mengirimkan tim delegasi setelah draf resmi dari parlemen rampung dan dikirimkan ke pemerintah. Kepastian mengenai waktu dimulainya pembahasan kini sepenuhnya berada di tangan para pimpinan dan anggota dewan.

“Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,” pungkas Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Di sisi lain, internal partai politik diklaim terus melakukan penjajakan materi secara berkala untuk merumuskan arah perubahan aturan pemilu tersebut. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa dialog mengenai draf aturan baru ini terus berjalan secara fleksibel di luar sidang formal.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan Maharani, Ketua DPR.

Langkah penataan ulang aturan pemilu ini disebut bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan dan menjaga nilai-nilai demokrasi. Puan mengingatkan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak membawa dampak buruk bagi stabilitas politik nasional.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung Puan Maharani, Ketua DPR.

Pimpinan DPR juga masih mengagendakan pertemuan-pertemuan lanjutan guna menyamakan persepsi antar-kelompok fraksi. Proses konsolidasi ini melibatkan jajaran petinggi dari masing-masing organisasi politik yang memiliki kursi di parlemen.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” singkat Puan Maharani, Ketua DPR.

Sementara itu, unsur pimpinan dewan lainnya meminta publik untuk memberikan waktu bagi parlemen agar bisa mematangkan draf regulasi tersebut. Sikap terburu-buru dalam menyusun pasal dinilai berisiko memunculkan celah hukum baru yang rawan digugat.

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan catatan sejarah di mana materi undang-undang pemilihan umum terdahulu berkali-kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kecermatan dalam merumuskan norma hukum menjadi prioritas utama agar tidak memicu ketidakpastian hukum berulang.

“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Parlemen menegaskan roda pelaksanaan pemilu tidak memiliki ketergantungan mutlak terhadap draf revisi yang sedang direncanakan ini. Dengan demikian, pelaksanaan agenda politik nasional dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan komisi pemilihan.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi