Pemerintah Ganti Sistem Pendataan Bansos Pakai DTSEN

Pemerintah Ganti Sistem Pendataan Bansos Pakai DTSEN

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengganti sistem pendataan bantuan sosial pada tahun 2026 dengan menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama penerima manfaat. Langkah baru ini mempermudah masyarakat dalam memeriksa status bantuan sosial secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk melalui telepon seluler.

Kebijakan pembaruan basis data tersebut berjalan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025, sebagaimana dilansir dari Kompas. Melalui mekanisme ini, pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi cek bansos Kementerian Sosial, memilih wilayah kediaman, mengisi nama lengkap beserta 16 digit NIK, memasukkan kode captcha, dan menekan tombol pencarian.

Sistem integrasi tersebut memuat sejumlah status program bantuan resmi, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sembako, hingga program bantuan sosial reguler lainnya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi menjadi basis utama dalam penyaluran bantuan.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," kata Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran Kemensos.

Dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran, Kementerian Sosial juga mengambil langkah taktis dengan mempercepat jadwal pembaruan data penerima berkala.

"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," ujar Gus Ipul, Rabu (1/4/2026) lalu.

Pemerintah mengimbau masyarakat luas untuk segera melakukan pembaruan data secara mandiri apabila menghadapi perubahan kondisi ekonomi maupun penyesuaian identitas kependudukan guna menghindari kendala teknis saat proses verifikasi bantuan sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi