Pemerintah Indonesia secara resmi akan meniadakan sebutan guru honorer mulai tahun 2027 mendatang sebagai konsekuensi logis dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan pada Senin (11/5/2026).
Perubahan status ini bertujuan menyatukan seluruh tenaga pendidik di bawah payung ASN, baik melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana dilansir dari Edukasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa meskipun pemerintah berharap semua guru dapat menjadi PNS, terdapat kendala regulasi yang membatasi hal tersebut secara langsung.
"Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Langkah prioritas saat ini difokuskan pada pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN agar kesejahteraan dan status hukum mereka lebih terjamin, terutama bagi guru yang sudah melewati batas usia pendaftaran PNS konvensional.
"Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk.
Kemendikdasmen juga memberikan jaminan keamanan kerja bagi para pengajar di seluruh daerah dengan memastikan tidak akan ada pemecatan sepihak menyusul perubahan kebijakan status kepegawaian ini.
"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Rencana penyediaan kebutuhan tenaga pendidik di masa depan kini tengah disusun secara matang oleh pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Hingga saat ini, instansi terkait masih melakukan proses penghitungan detail mengenai jumlah formasi yang dibutuhkan untuk memastikan seluruh kebutuhan pendidikan di tanah air terpenuhi secara proporsional.