Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tidak dilanjutkan pada Mei 2026 setelah program tersebut resmi berakhir pada penghujung tahun lalu. Keputusan ini mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi alokasi dana bantuan sebesar Rp900 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode tahun ini.
Penghentian bantuan tunai tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Berdasarkan data resmi, penyaluran terakhir telah diselesaikan pada 31 Desember 2025 kepada sekitar 35 juta penerima manfaat yang terdaftar dalam sistem nasional.
"BLT Kesra tidak dilanjutkan kembali pada 2026, sehingga sudah tidak ada lagi BLT tersebut," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berakhirnya masa penyaluran yang tercatat pada 17 Oktober 2025 bagi jutaan KPM. Meskipun program ini berhenti, masyarakat masih memiliki akses terhadap bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menyalurkan BLT Kesra kepada warga yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat melalui insentif uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan dalam tiga tahap.
Untuk menjadi penerima bantuan sosial pemerintah, terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Syarat tersebut meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri, serta tidak memiliki penghasilan di atas upah minimum yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau untuk memantau status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos guna menghindari informasi yang tidak akurat. Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk melihat kecocokan data dengan daftar penerima manfaat yang aktif.