Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri berpeluang menjadi inisiatif pemerintah menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Politikus Partai Nasdem tersebut menjelaskan bahwa keterlibatan tim reformasi dalam memberikan masukan menjadi alasan kuat perubahan status inisiatif regulasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi," ujar Sahroni, Rabu (6/5/2026).
Legislator asal Jakarta ini memastikan bahwa pihak parlemen berkomitmen untuk merespons dan memproses pembahasan perubahan aturan kepolisian tersebut. Sahroni menargetkan agenda ini dapat segera dimatangkan setelah para anggota dewan menyelesaikan masa reses pada pertengahan Mei 2026.
"Dan karena kita lagi reses semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang," pungkas Sahroni.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa urgensi revisi undang-undang ini terletak pada kebutuhan untuk memperkuat transformasi kelembagaan di tubuh Korps Bhayangkara. Selain jalur legislasi, komisi juga mendorong adanya aturan turunan yang lebih teknis.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly.
Dalam pertemuan dengan kepala negara, Jimly memaparkan rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mempercepat pembenahan internal. Langkah ini mencakup sinkronisasi delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang diproyeksikan tuntas pada tahun 2029.
Salah satu poin krusial yang telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto adalah mengenai pengetatan aturan rangkap jabatan bagi personel kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa substansi revisi juga akan menyasar pada penguatan fungsi pengawasan institusi. Hal ini berkaitan dengan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawal kinerja kepolisian.
"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," ujar Yusril.