Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik mengintegrasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN pada Mei 2026 guna mengevaluasi kelayakan jutaan penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengatasi keterlambatan pencairan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Integrasi sistem baru ini menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data kemiskinan ekstrem, serta data Registrasi Sosial Ekonomi tahun 2023 dan 2024. Melalui validasi ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat yang sudah dianggap mampu secara ekonomi akan dicoret dari daftar kepesertaan.
Pendamping sosial dilibatkan secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan secara digital di lapangan. Berdasarkan informasi dari pendamping sosial, beberapa kendala administrasi kependudukan seperti penggunaan Kartu Keluarga versi lama tanpa barcode dapat menghambat proses verifikasi dalam sistem DTSEN.
Kriteria pencoretan kepesertaan mencakup indikator ekonomi yang membaik, seperti peningkatan daya listrik rumah menjadi 2.200 watt atau pembelian kendaraan bermotor senilai minimal Rp30 juta. Selain itu, penerima yang memiliki usaha dengan omzet Rp3 juta per bulan atau bekerja dengan gaji setara UMR, ASN, TNI, dan Polri juga akan dihentikan bantuannya.
Di sisi lain, proses sinkronisasi sistem perbankan Himpunan Bank Milik Negara per 17 Mei 2026 telah merampungkan pembukaan blokir dana Kartu Keluarga Sejahtera yang sempat tertahan di Bank Mandiri dan Bank BNI. Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan yang telah ditransfer wajib dicairkan dalam waktu 30 hari kalender agar tidak dibekukan otomatis oleh sistem bank.
Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang memantau perkembangan melalui aplikasi SIKS-NG karena pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Mei 2026. Distribusi bantuan triwulan kedua ini mencakup komoditas pangan hingga bantuan tunai dengan rincian nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori program.
| Jenis Program | Kategori Penerima | Nominal Bantuan | Bank Penyalur |
|---|---|---|---|
| PIP 2026 | SD (Kelas 2-5) | Rp450.000 | Bank BRI |
| PIP 2026 | SMP | Rp750.000 | Bank BNI |
| PIP 2026 | SMA/Sederajat | Rp1.800.000 | Bank BNI |
| PKH Tahap 2 | KPM Valid SI | Sesuai Komponen | Himbara |
| BPNT | KPM Reguler | Rp200.000/bulan | Himbara |