Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Terkait UU HKPD

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Terkait UU HKPD

Menteri PANRB Rini Widyantini, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Pertemuan ini menyepakati perpanjangan masa transisi aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah sinkronisasi tiga kementerian tersebut diambil guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPR RI pada Maret 2026. Fokus utamanya adalah menjamin kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus menyelaraskan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah tanpa mengorbankan status tenaga honorer yang telah diangkat. Pengelolaan SDM aparatur dipastikan tetap berjalan beriringan dengan stabilitas keuangan negara.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Penjelasan tersebut merespons kekhawatiran banyak kepala daerah terhadap implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan adanya dinamika di daerah yang sempat berencana menghentikan rekrutmen atau kontrak PPPK.

"Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif," ujar Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Tito menjelaskan bahwa keresahan mengenai batasan fiskal tersebut akan diredam melalui payung hukum baru. Masa transisi pelaksanaan aturan belanja pegawai tersebut akan diatur kembali dalam revisi Undang-Undang APBN.

"Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang," kata Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan skema bantuan bagi daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Hal ini bertujuan agar program pembangunan untuk masyarakat tidak terhenti akibat beban gaji aparatur.

"Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa jadi solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN," tutup Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Dalam keterangan yang dilansir dari jpnn.com, Tito kembali menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pemimpin daerah. Ketentuan dalam UU APBN akan menjadi rujukan utama bagi daerah dengan belanja pegawai di atas ambang batas.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Tito kembali menegaskan penggunaan asas hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi kepala daerah dalam mengambil kebijakan anggaran. Koordinasi intensif akan terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

"Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ujar Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat akan mengintervensi pembangunan di daerah lewat program-program kementerian terkait. Hal ini merupakan strategi agar pelayanan publik tetap optimal meski anggaran daerah terbebani biaya pegawai.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Mendagri juga menjelaskan bahwa dukungan pusat akan hadir secara langsung melalui program yang menyentuh kepentingan publik di tingkat lokal. Program tersebut akan dikelola langsung oleh lembaga pemerintah pusat di wilayah terdampak.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," papar Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Pernyataan serupa disampaikan dalam rilis resmi yang dikutip Kompas.com, di mana Rini Widyantini kembali memastikan perlindungan bagi PPPK. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan kesehatan fiskal.

“Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK,” ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Tito Karnavian kembali memberikan jaminan dalam forum tersebut bahwa perpanjangan masa transisi adalah solusi hukum yang konkret. Revisi aturan melalui UU APBN dianggap sebagai langkah paling efektif saat ini.

“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegas Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Tito mengulangi pentingnya pemahaman mengenai kedudukan UU APBN di hadapan UU HKPD. Prinsip hukum terbaru yang mengalahkan aturan lama menjadi dasar bagi kepala daerah untuk tidak ragu dalam pengelolaan anggaran kepegawaian.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ucap Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah juga berkomitmen bahwa rujukan teknis ke depan akan dipandu oleh koordinasi kementerian keuangan. Hal ini guna menghindari penyelewengan atau kesalahan administrasi di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” kata Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Mendagri menambahkan bahwa rancangan program bagi masyarakat di daerah dengan belanja pegawai tinggi akan segera disusun. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar dinamika fiskal tidak menghambat pembangunan.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” jelas Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Implementasi program dukungan pusat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman baik bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat luas. Dengan dukungan tersebut, operasional pemerintahan daerah dipastikan tidak terganggu.

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” sambung Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyediakan instrumen hukum yang diperlukan. UU APBN akan difungsikan sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kapasitas finansial negara.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebagai langkah tindak lanjut, ketiga kementerian akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama. Dokumen tersebut akan menjadi panduan teknis bagi seluruh pemerintah daerah agar memiliki standar yang sama dalam mengelola PPPK dan anggaran belanja pegawai sesuai aturan terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi