Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026

Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara bakal dimulai paling cepat pada Juni 2026 mendatang.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, seperti dilansir dari Nasional.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Jadwal pencairan ini menjadi acuan penting bagi para pegawai dalam mengatur rencana keuangan pertengahan tahun.

Sebab, periode tersebut biasanya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan anak.

Berdasarkan ketentuan resmi, proses pembayaran dana jaminan tersebut dijadwalkan bergulir mulai bulan keenam tahun ini.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Meski target tercepat ditetapkan Juni, realisasi transfer dana tetap bergantung pada kesiapan administrasi internal.

Selain itu, ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi pemerintah turut memengaruhi waktu pencairan spesifik.

Daftar Kelompok Penerima Manfaat

Penyaluran dana tambahan ini menyasar kelompok aparatur aktif maupun jajaran yang telah purna tugas.

Hak penghasilan dari negara ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga kelompok pensiunan juga masuk dalam daftar penerima.

Selain itu, pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah tertentu turut mendapatkan hak serupa.

Komponen dan Sumber Anggaran Penghasilan

Nilai nominal yang diterima oleh setiap aparatur mengacu pada rincian komponen penghasilan resmi.

Bagi pegawai aktif, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

Tunjangan kinerja juga dapat dimasukkan dalam perhitungan pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua jenis tambahan penghasilan otomatis dihitung dalam skema ini.

Untuk pembiayaan, pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur pusat dan daerah dialokasikan dari sumber anggaran berbeda.

Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambah komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal wilayah masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan tenggat waktu enam bulan bagi WNI yang menyimpan dana di luar negeri untuk melaporkan dan memasukkan asetnya ke dalam negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi