Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan guru non-ASN tetap bertugas mengajar pada 2027 guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri. Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu penghapusan tenaga honorer sebagai konsekuensi Undang-Undang ASN yang mulai efektif secara menyeluruh pada tahun tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa secara regulasi istilah guru honorer telah dihapus dan diganti menjadi guru non-ASN. Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (6/5/2026), ia menyebutkan bahwa rekrutmen dan penugasan tenaga tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perubahan status ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN yang sedianya diimplementasikan penuh pada 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memberlakukannya secara efektif mulai tahun 2027 berdasarkan berbagai pertimbangan teknis dan kebutuhan di lapangan.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun skema baru untuk menjamin masa kerja guru non-ASN. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penggajian hingga akhir Desember 2026.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Nunuk menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi para pengajar tersebut pada tahun mendatang. Data Dapodik menunjukkan masih terdapat lebih dari 200.000 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri dan keberadaan mereka dinilai masih sangat krusial.
"Jadi, ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Selain memberikan kepastian masa kerja, surat edaran tersebut berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif. Dana tambahan tersebut akan diberikan baik kepada guru non-ASN yang sudah bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja, maupun mereka yang belum tersertifikasi.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan referensi surat edaran agar tetap bisa diperluas kepada guru non-ASN," ungkap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.