Pemerintah memberikan jaminan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer meski status kepegawaian tersebut akan berakhir setelah 2026. Penegasan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026).
Kepastian mengenai perlindungan kerja bagi tenaga pendidik ini dilansir dari Edukasi berdasarkan hasil koordinasi antar kementerian. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Pemerintah saat ini tengah merumuskan skema penyediaan kebutuhan guru melalui mekanisme seleksi yang transparan. Berdasarkan penjelasan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, proses rekrutmen di masa depan akan mengedepankan aspek keadilan bagi para pengajar yang sudah mengabdi.
"Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Penetapan formasi saat ini masih dalam tahap penghitungan komprehensif untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah di seluruh Indonesia. Nunuk Suryani meminta seluruh guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa pada tahun 2027 mendatang.
"Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan, intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Data pemerintah menunjukkan terdapat 237.196 guru non-ASN yang tercatat akan aktif mengajar hingga akhir tahun 2024. Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 berfungsi sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar serta kepastian pemberian gaji.
"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang pengugasan," cetus Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.