Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Akibat Batasan Belanja

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Akibat Batasan Belanja

Pemerintah memberikan jaminan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski terdapat aturan pembatasan belanja pegawai daerah sebesar 30 persen. Kepastian ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (7/5/2026), sebagai langkah mitigasi atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dilansir dari Suara, pertemuan tersebut melibatkan Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fokus pembahasan tertuju pada Pasal 146 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan manajemen aparatur sipil negara dengan kondisi keuangan di tingkat daerah. Penegasan mengenai perlindungan status kerja para tenaga PPPK menjadi prioritas utama dalam koordinasi antar-kementerian tersebut.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB pada Jumat (8/5/2026).

Perpanjangan masa transisi penerapan batas belanja pegawai ini akan diakomodasi melalui regulasi dalam Undang-Undang APBN. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menghilangkan keraguan pemerintah daerah yang sebelumnya khawatir akan melanggar ketentuan hukum jika tetap mempertahankan jumlah pegawai mereka.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa solusi hukum ini sangat penting karena beberapa daerah sempat berencana menghentikan kontrak PPPK demi memenuhi rasio belanja. Penggunaan UU APBN dipandang sebagai payung hukum yang kuat untuk memberikan diskresi bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi.

"I saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Tito menambahkan bahwa prinsip hukum lex posterior derogat legi priori berlaku dalam situasi ini, di mana aturan terbaru dalam UU APBN akan mengesampingkan ketentuan lama di UU HKPD. Hal ini memberikan ruang bagi daerah dengan rasio belanja di atas 30 persen untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal tanpa ancaman sanksi.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan kementeriannya untuk mengawal aspek teknis dan anggaran dari kesepakatan ini. Kemenkeu berkomitmen menjaga stabilitas fiskal nasional sembari tetap memberikan jaminan kelangsungan karir bagi jutaan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah berencana menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi seluruh kepala daerah dalam waktu dekat. Langkah selanjutnya mencakup penyusunan kerangka rekrutmen ASN yang lebih proporsional sesuai dengan kapasitas keuangan masing-masing wilayah di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi