Pemerintah memberikan jaminan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski terdapat aturan pembatasan belanja daerah. Kepastian ini disampaikan dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).
Langkah tersebut diambil guna merespons ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, sebagaimana dilansir dari Money.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pengelolaan aparatur sipil negara. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani kondisi fiskal daerah secara berlebihan.
"Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangan resmi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan instrumen hukum melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola tenaga PPPK.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.
Selain regulasi, pemerintah pusat berencana memberikan dukungan program pembangunan bagi wilayah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Intervensi ini dilakukan agar aspek pembangunan daerah tidak terhenti akibat alokasi gaji pegawai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah kepala daerah mengenai potensi pelanggaran aturan fiskal. Hal ini sempat memicu pertimbangan untuk menghentikan kontrak PPPK di beberapa wilayah.
"Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata Tito.
Tito menambahkan bahwa penggunaan UU APBN sebagai solusi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Penegasan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan para pemimpin daerah dalam mempertahankan tenaga kerja honorer yang telah diangkat.
"Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kemenkeu segera menerbitkan surat edaran bersama. Pemerintah juga sedang menyusun kerangka rekrutmen ASN baru yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan masing-masing daerah.