Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Akibat Batas Belanja APBD

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Akibat Batas Belanja APBD

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil untuk merespons kekhawatiran daerah terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Kepastian tersebut merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dilansir dari Detik Finance. Aturan mengenai batasan belanja pegawai tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menindaklanjuti ketentuan dalam UU HKPD bersama kementerian terkait guna menjamin nasib jutaan tenaga kerja honorer yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara tersebut.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini Widyantini, Menteri PAN-RB.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian PAN-RB pada Kamis (7/5). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa transisi pelaksanaan aturan belanja pegawai tersebut.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Tito menambahkan bahwa pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD untuk memberikan ketenangan bagi para kepala daerah. Dengan merujuk pada regulasi tersebut, daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi tidak perlu mengambil langkah ekstrem seperti pemangkasan jumlah pegawai.

"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah pusat juga berkomitmen memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas akibat tingginya beban belanja pegawai. Hal ini bertujuan agar kualitas pelayanan publik di daerah tersebut tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan para pegawai.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," papar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi solusi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyediakan instrumen hukum yang diperlukan. Ketiga kementerian terkait dijadwalkan akan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi