Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama pemerintah daerah memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik pada Mei 2026. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan efisiensi akses masyarakat serta mempercepat transformasi teknologi secara nasional.
Sistem digital ini telah diuji melalui proyek percontohan di Kabupaten Banyuwangi dengan hasil sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial dapat mengakses layanan tanpa fotokopi KTP elektronik. Selain itu, sektor perbankan juga mencatat sekitar 287 ribu masyarakat membuka rekening di Bank BNI menggunakan verifikasi berbasis data kependudukan digital tersebut.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan bahwa berbagai use case itu menunjukkan potensi besar sistem digital dalam mendukung integrasi layanan publik lintas sektor.
"Jadi sudah dimulai pemanfaatan IKD di berbagai sektor," ujarnya kepada awak media.
Pihak Ditjen Dukcapil juga menegaskan akan terus mendorong pengembangan sistem ini ke sektor strategis lain, sementara bagi masyarakat kelompok desil 1 hingga 4 yang belum memiliki ponsel tetap dilayani menggunakan teknologi biometrik wajah.
Percepatan ini diikuti oleh jajaran tingkat kecamatan, seperti Kantor Kecamatan Cibadak yang mengintensifkan layanan aktivasi melalui sistem jemput bola pada Senin, 18 Mei 2026. Warga mendapatkan pendampingan petugas untuk proses verifikasi biometrik wajah, di mana data anak di bawah usia 17 tahun otomatis terintegrasi dalam aplikasi milik orang tua.
Aktivasi mandiri tetap bisa dilakukan oleh remaja yang telah menikah di bawah usia tersebut dengan menyertakan bukti pernikahan resmi.
"Kegiatan ini ditujukan untuk mempercepat digitalisasi data kependudukan, memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen, serta mendukung program nasional berbasis teknologi," ujar Camat Cibadak, Mulyadi.
Pihak kecamatan berkomitmen mendukung integrasi data ini agar sistem administrasi ke depan berjalan lebih aman.
"Kami berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital, sehingga ke depan proses administrasi menjadi lebih efisien, cepat, dan aman," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, turut membuka layanan administrasi kependudukan malam hari bertajuk 'extra time' setiap pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Jalan Kabupaten Pamekasan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Pamekasan, Agus Budi Santoso menyatakan langkah ini diambil karena rendahnya jumlah pengguna digitalisasi data kependudukan di wilayahnya.
"Sebab, hingga April 2026 warga Pamekasan yang terdaftar sebagai pengguna identitas kependudukan digital baru sekitar 4 persen dari total penduduk wajib KTP yang mencapai 654.928 orang," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Petugas Disdukcapil Pamekasan tidak hanya membantu aktivasi tetapi juga memberikan edukasi terkait fungsi aplikasi, termasuk sistem pengurusan daring yang dokumennya dikirim langsung ke surat elektronik pemohon.
"Melalui program 'extra time' ini, warga yang bekerja mulai pagi hingga sore hari, tetap bisa mengurus administrasi kependudukan di ADM ini," katanya.
Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara konvensional.
"Melalui layanan ini kami berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari sistem administrasi kependudukan konvensional menuju layanan digital yang lebih praktis dan efisien," katanya.
Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso turut mendorong penggunaan IKD akibat keterbatasan blangko e-KTP yang tidak sebanding dengan jumlah masyarakat wajib KTP.
Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghazal Rawan menyatakan pada Rabu, 20 Mei 2026 bahwa pihaknya memprioritaskan pencetakan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik sama sekali.
"Bagi wajib KTP yang belum ber-KTP itu yang kita prioritaskan," kata Ghazal.
Untuk pengajuan KTP hilang, rusak, atau perubahan data, masyarakat sementara akan diberikan identitas kependudukan digital terlebih dahulu.
"Nanti setelah ada ketersediaan blangko, sekitar tiga bulan kemudian baru kita cetak KTP yang rusak atau hilang itu," ujarnya.
Dispendukcapil Bondowoso yang menerima alokasi 33.500 keping blangko e-KTP bernilai Rp10.182 per keping sepanjang tahun 2025 menetapkan syarat surat kehilangan dari kepolisian untuk KTP hilang, serta pemeriksaan tingkat kerusakan untuk KTP rusak.
"Tentu dengan syarat dan prosedur sebagaimana tertera dalam SOP layanan," tuturnya.
Proses rekaman KTP elektronik tidak dapat langsung dicetak karena data harus melalui proses print ready record (PRR) di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pusat terlebih dahulu.
"Data tersebut langsung masuk ke SIAK pusat sehingga langsung terekam," katanya.
Ghazal Rawan mengimbau masyarakat segera mengaktifkan IKD via smartphone agar tidak perlu selalu membawa KTP fisik saat mengurus layanan administrasi.
"Agar jika sewaktu-waktu mengurus sesuatu dan membutuhkan KTP elektronik, cukup membuka Identitas Kependudukan Digital yang ada di smartphone masing-masing," ucapnya.
Dispendukcapil Bondowoso kini menyiagakan operator dan turun langsung ke lokasi sekolah, instansi, unit kerja, serta lingkungan masyarakat untuk memperluas penggunaan layanan digital tersebut.
"Kita secara langsung ke lokasi, sekolah, instansi, unit kerja, dan masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital," pungkas Ghazal.