Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Keputusan strategis ini diambil guna mengatasi kekhawatiran mengenai batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja. Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Pertemuan yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini merupakan respons atas rekomendasi Komisi II DPR RI. Dilansir dari Nasional, aturan pembatasan belanja pegawai semula memiliki masa transisi lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada awal 2022.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan kualitas pelayanan di tingkat daerah.
"Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa stabilitas fiskal daerah tidak mengorbankan hak-hak pekerja yang telah mengabdi di pemerintahan daerah.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa koordinasi lintas kementerian ini telah membuahkan solusi konkret untuk meredam keresahan para kepala daerah dan PPPK. Tito mengidentifikasi adanya kecemasan sistemik di daerah yang sempat memunculkan rencana penghentian kontrak kerja secara besar-besaran.
"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.
Penyesuaian melalui UU APBN dipilih karena memiliki kekuatan hukum yang setara untuk memberikan diskresi atas ketentuan yang ada sebelumnya.
"Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ucap Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.
Pemerintah pusat juga menjamin koordinasi intensif akan dilakukan bagi daerah-daerah yang memiliki rasio belanja pegawai melampaui batas yang ditentukan.
"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.
Selain perpanjangan transisi, pemerintah pusat menyiapkan skema dukungan program pembangunan agar daerah dengan belanja pegawai tinggi tetap bisa melayani masyarakat secara optimal.
"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," jelas Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.
Integrasi program pusat ke daerah ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pembangunan daerah selama masa penyesuaian postur anggaran dilakukan.
"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," sambung Muhammad Tito Karnavian, Mendagri.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyediakan instrumen hukum melalui APBN untuk mendukung stabilitas kerja di daerah.
"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.
Sebagai langkah lanjutan, ketiga kementerian dijadwalkan akan menerbitkan edaran bersama dalam waktu dekat guna memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.