Langkah tegas diambil pemerintah demi menyikapi situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Komitmen bersama mengenai Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual kini resmi ditandatangani oleh berbagai pihak lintas sektor.
Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Polri, DPR RI, bersama sejumlah utusan pondok pesantren. Agenda penandatanganan tersebut dilangsungkan dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren yang diinisiasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), seperti dilansir dari Nasional.
Sejumlah tokoh nasional turut menyaksikan momen krusial ini, di antaranya Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, serta Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi.
Dari lini penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nurul Azizah ikut menandatangani komitmen. Dukungan legislatif juga diberikan oleh Marwan Dasopang selaku Ketua Komisi VIII DPR RI.
Perwakilan dari pondok pesantren dibagi berdasarkan empat zona wilayah nasional. Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara diwakili Kyai Haji Cholil Nawawie dari Ponpes Sidogiri Pasuruan. Sementara itu, Zona Sumatera diwakili Nyai Laili Farihah dari Ponpes Hidayatul Mubtadiin Lampung.
Selanjutnya, perwakilan Zona Kalimantan diserahkan kepada Kyai Haki Ahmad Fauzan Saleh dari Ponpes Darussalam Martapura. Untuk Zona Indonesia Timur, penandatanganan diwakili oleh Nyai Nurul Husna Al Fayyana dari Ponpes MDIA Bontoala Sulawesi Selatan.
Naskah kesepakatan tersebut memuat lima poin penting yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memelihara kehormatan institusi pesantren.
Pertama, para pihak menolak segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan kejahatan seksual di lingkungan pesantren dengan alasan apa pun. Kedua, disepakati bahwa relasi antara pengasuh, pengelola, pengajar, dan santri wajib berlandaskan kasih sayang serta bimbingan moral, bukan atas dasar manipulasi maupun intimidasi.
Poin ketiga menegaskan penyediaan ruang pelaporan yang aman bagi korban lewat penerapan victim center approach atau pendekatan yang berpihak pada korban. Kasus yang terjadi akan ditindaklanjuti melalui sanksi internal yang tegas dan dibawa ke ranah hukum positif, tanpa ditutup-tutupi dengan dalih menjaga aib.
Keempat, komitmen ini mendorong sinergi antar kementerian, lembaga, dan pesantren melalui kebijakan negara untuk menghadirkan lingkungan belajar yang aman, ramah, serta responsif gender. Kelima, keterlibatan publik akan diperkuat demi menciptakan pengelolaan pesantren yang transparan, profesional, akuntabel, dan terbuka bagi pengawasan luar.