Pemerintah secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak di Jakarta. Langkah ini diambil guna mempercepat dan mengintegrasikan sistem penanganan serta pelayanan di wilayah Ibu Kota, seperti dikutip dari Medcom.
“Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi lebih kepada meneguhkan komitmen menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis lalu.
Sistem baru ini diharapkan mampu mengubah paradigma dalam memberikan penanganan bagi korban kekerasan. Melalui mekanisme terpadu, seluruh kebutuhan korban mulai dari pelaporan, penanganan medis, bantuan hukum, hingga proses rehabilitasi akan diakomodasi dalam satu pintu.
“Kalau sebelumnya sistem yang lama, korban seringkali harus menanggung beban tambahan dengan berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya sehingga ini memunculkan keengganan korban untuk melapor. Nah, pada sistem yang terbaru ini, yang terpadu, dimana seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, kesehatan, hukum, hingga rehabilitasi dipenuhi secara mudah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perumusan SKB ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga negara. Pihak-pihak yang terlibat meliputi Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut serta dalam kesepakatan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan mandat ini sebagai wilayah percontohan pertama di Indonesia. Sektor perkotaan seperti Jakarta dinilai memerlukan pendekatan khusus akibat tingginya kepadatan penduduk dan kompleksitas jenis kekerasan yang terus berkembang.
“Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi contoh dan saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini,” ujar Pramono Anung.
Program ini dijalankan dengan metode yang menitikberatkan pada perspektif korban (victim oriented approach). Pendekatan tersebut diterapkan untuk memastikan pemenuhan hak korban atas keadilan, pelindungan, dan pemulihan psikologis secara menyeluruh tanpa risiko terjadinya reviktimisasi.
Kementerian Kesehatan memberikan dukungan penuh terhadap program percontohan ini dengan memperkuat sistem rujukan medis dan layanan kesehatan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan fasilitas medis, penanganan psikologis, bantuan medikolegal termasuk pembuatan visum et repertum, hingga skema pembiayaan kesehatan bagi korban.
Saat ini, kesiapan fasilitas kesehatan di Jakarta telah menjangkau seluruh wilayah. Layanan medis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak telah tersedia di 31 rumah sakit dan 44 puskesmas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Data proporsi pemberian layanan kesehatan mencatat persentase sebesar 31,12 persen diberikan kepada korban perempuan. Sementara itu, proporsi pelayanan kesehatan untuk korban anak tercatat berada di angka 36,73 persen.