Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN TNI dan Polri Juni 2026

Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN TNI dan Polri Juni 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan segera menerima pencairan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Kebijakan ini dipastikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026, dikutip dari Info.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara kepada bangsa. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga bermaksud menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggenjot daya beli masyarakat.

Penyaluran dana belanja pegawai ini dijadwalkan bergulir paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan waktu pembayaran tersebut diatur secara resmi dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Meski demikian, regulasi juga membuka peluang pembayaran setelah bulan Juni jika terdapat kendala teknis. Proses realisasi anggaran akan disesuaikan penuh dengan kesiapan administratif dari setiap instansi terkait.

Kriteria Penerima Gaji ke-13

Daftar aparatur negara yang berhak mendapatkan tunjangan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS). Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, serta anggota Polri juga masuk dalam daftar penerima.

Fasilitas ini juga diberikan kepada pejabat negara, kalangan pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tertentu. Namun, hak ini gugur bagi pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Aparatur yang sedang menjalani penugasan di luar instansi induk dan upahnya dibayarkan oleh instansi tempatnya bertugas juga dikecualikan dari daftar penerima.

Rincian Komponen dan Tujuan Anggaran

Nominal dana yang diterima setiap aparatur akan bervariasi karena dipengaruhi oleh faktor pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang diduduki. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan total penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Komponen penyusun gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Unsur penambah lainnya adalah tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang dikombinasikan dengan tunjangan kinerja.

Suntikan dana ini difokuskan untuk meringankan beban finansial rumah tangga aparatur negara pada tengah tahun. Pemerintah membidik momen ini untuk membantu penyediaan biaya pendidikan anak sekolah sekaligus menjaga stabilitas roda ekonomi.

Artikel terkait

Rekomendasi