Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kesiapan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Nasional.
Proses pembahasan regulasi tersebut kini berada di tangan legislatif. Pemerintah memosisikan diri untuk menunggu langkah lanjutan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena revisi ini merupakan usul inisiatif dari lembaga tersebut.
"Kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," ujar Supratman.
Keterlibatan aktif partai politik dalam regulasi ini menjadi alasan utama inisiatif datang dari legislatif. Menurut Supratman, aturan dalam undang-undang tersebut sebagian besar bersentuhan langsung dengan kepentingan partai politik.
"Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya Undang-Undang Pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR," ujar Supratman.
Meskipun menyatakan kesiapan, Supratman memandang momentum perubahan regulasi ini belum mendesak. Jarak waktu menuju pelaksanaan kontestasi politik pada tahun 2029 dinilai masih cukup panjang.
Landasan hukum yang ada saat ini juga dianggap masih memadai untuk menjalankan tahapan pemilu mendatang. Supratman menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan menggunakan regulasi yang berlaku sekarang.
"Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," ujar Supratman.
Di sisi lain, Komisi II DPR memiliki target tersendiri terkait penyelesaian regulasi ini. Lembaga legislatif tersebut memproyeksikan pengesahan aturan baru dapat rampung pada akhir tahun 2026.
Langkah persiapan telah berjalan melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejak awal tahun. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa target pengesahan tersebut telah diagendakan oleh pihaknya.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani.
Proses penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan ini. Komisi II mengagendakan rapat tersebut secara rutin pada setiap hari Selasa.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.
Setelah tahapan penyerapan aspirasi selesai, DPR akan melanjutkan ke tahapan pembahasan formal. Pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) direncanakan berlangsung pada bulan Juli hingga Agustus 2026.
Terdapat lima isu utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang ini, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen dan pencalonan presiden. Mekanisme sistem pemilihan legislatif serta persoalan integritas juga menjadi poin krusial.
"(Kedua) Ambang batas, presidential dan parliamentary," ujar Mardani.
Upaya penataan ini juga dimaksudkan untuk mengatasi persoalan biaya politik tinggi yang berdampak pada munculnya oligarki. DPR berharap desain hukum yang baru dapat mengeliminasi praktik politik uang.
"Integritas dan anti-politik uang, karena kami menemukan empat penyakit itu ya. High cost politics yang menyebabkan oligarchy politics, yang berujung interlocking politics, ujung akhirnya involutic politics," ujar Mardani.
Isu terakhir yang menjadi prioritas adalah kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Hal tersebut mencakup evaluasi terhadap masa jabatan hingga pembenahan sikap kenegarawanan para penyelenggara pemilu.
"Kami berharap HTML empat penyakit ini bisa hilang di dalam desai Undang-Undang Pemilu kita," sambungnya.