Pemerintah Tambah Guru Inklusi Atasi Kekurangan Pendidik Khusus

Pemerintah Tambah Guru Inklusi Atasi Kekurangan Pendidik Khusus

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan program pelatihan inklusi bagi guru di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4/2026), guna mengatasi kelangkaan tenaga pendidik berkompetensi khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan yang memadai di sekolah umum maupun sekolah luar biasa.

Kondisi ketersediaan tenaga pendidik saat ini dinilai belum mencukupi standar pelayanan pendidikan inklusi nasional yang ditetapkan pemerintah. Dilansir dari Edukasi, penambahan jumlah guru menjadi prioritas utama kementerian dalam pemerataan akses pendidikan bagi siswa disabilitas.

"Kita masih kekurangan guru, kekurangan pendidik yang memiliki kompetensi (inklusi)," kata Mu'ti.

Pemerintah berencana memperluas jangkauan program peningkatan kapasitas ini ke puluhan wilayah di tanah air. Program tersebut secara spesifik menyasar guru pendamping yang akan diarahkan mencapai tingkat kompetensi mahir.

"Secara keseluruhan program ini akan terus kita laksanakan sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat semakin terlayani di sekolah-sekolah inklusif maupun juga mereka yang harus belajar di sekolah-sekolah luar biasa," ujar Mu'ti.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan keberlanjutan dari pelatihan tingkat dasar yang telah dilaksanakan sebelumnya. Para peserta yang lulus nantinya akan memegang peran strategis di lembaga layanan disabilitas.

"Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat," tutur Nunuk.

Untuk tahun 2026, kementerian menetapkan target ribuan guru untuk mengikuti tahapan pelatihan lanjutan. Proses seleksi dilakukan secara terbuka bagi tenaga pendidik yang berminat meningkatkan keahlian mereka di bidang ini.

"Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari," jelas Nunuk.

Penyusunan program ini juga disertai dengan penetapan rasio jumlah pendidik berbanding siswa untuk menjaga kualitas pembelajaran. Kemendikdasmen menghitung kebutuhan Guru Pendidikan Khusus berdasarkan sebaran murid di tiap satuan pendidikan.

"Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid," pungkas Nunuk.

Artikel terkait

Rekomendasi