Pemerintah melakukan percepatan jadwal penyaluran bantuan sosial atau bansos untuk periode Mei 2026. Langkah ini dibarengi dengan penerapan sistem pendataan baru yang bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Dilansir dari Bansos, pemerintah kini resmi beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama. Sistem ini menggantikan skema DTKS yang sebelumnya digunakan untuk mendata penerima manfaat.
Perubahan teknis tersebut juga berdampak pada waktu distribusi bantuan kepada masyarakat. Jadwal pencairan yang biasanya dilakukan pada tanggal 20 kini dimajukan menjadi sekitar tanggal 10 setiap bulannya.
Kementerian Sosial Republik Indonesia kini mengacu pada DTSEN untuk menentukan kriteria penerima bantuan. Sistem baru ini telah terintegrasi secara langsung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Integrasi tersebut memungkinkan pembaruan data dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan sasaran dalam distribusi bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2026. Untuk periode Mei 2026, bantuan yang disalurkan masih masuk ke dalam distribusi PKH Tahap 2.
Jadwal dan Jalur Distribusi Bantuan
Masyarakat perlu memahami bahwa pencairan bantuan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah. Waktu distribusi sangat bergantung pada kesiapan administrasi serta teknis di masing-masing daerah.
Pemerintah menyediakan dua jalur utama untuk proses pengambilan bantuan sosial. Penerima dapat mencairkan dana melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN bagi pemilik rekening.
Bagi masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Percepatan sistem administrasi diklaim membuat pemrosesan data penerima menjadi lebih efisien dibandingkan periode sebelumnya.
Penerapan Sistem Desil dan Besaran Nominal PKH
Dalam menentukan prioritas penerima, pemerintah menerapkan metode desil yang membagi tingkat kesejahteraan ekonomi menjadi 10 kelompok. Kelompok dengan angka desil terkecil menjadi prioritas utama penerima bantuan.
| Kategori Penerima Manfaat | Nominal Per Tahap | Total Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa Sekolah Dasar (SD) | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Program Bantuan Lain dan Syarat Penerima
Selain PKH, pemerintah juga menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu biaya pendidikan siswa. Tersedia pula bantuan pangan berupa beras 10 kg yang disalurkan secara berkala sesuai kebijakan terbaru.
Terdapat juga program PBI-JK bagi peserta BPJS Kesehatan kategori miskin. Pemerintah menanggung penuh iuran kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya agar masyarakat tetap mendapatkan layanan medis.
Syarat utama menjadi penerima adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan KK aktif. Calon penerima wajib terdaftar dalam sistem DTSEN serta tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri aktif.
Prosedur Pengecekan Status Penerima
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan NIK sesuai KTP dan mengisi kode verifikasi untuk melihat hasil pencarian data.
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" di Play Store. Setelah melakukan registrasi akun, masyarakat dapat mengakses fitur pencarian data untuk mengetahui periode pencairan bantuan.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi. Pelaporan juga bisa dilakukan secara langsung melalui aparat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.